Rabu, 8 April 2026

Demo Mahasiswa

Ade Armando Laporkan Eddy Soeparno Terkait Pencemaran Nama Baik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan ada sejumlah laporan yang dilayangkan oleh pegiat media sosial Ade Armando

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda terkait kasus Ade Armando 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya memastikan tetap menerima laporan pihak Ade Armando meskipun yang dilaporkan merupakan anggota DPR RI, Eddy Soeparno

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan ada sejumlah laporan yang dilayangkan oleh pegiat media sosial Ade Armando terhadap sejumlah pihak.

Pelaporan terkait dengan komentar atau cuitan di media sosial.

"Pihak Ade Armando memang ada beberapa laporan terkait dengan beberapa nama yang dilaporkan kaitan dengan komentar atau cuitan, baik di media sosial ataupun statement lain yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Terkait hal tersebut kata Zulpan, pada prinsipnya Polda Metro Jaya menerima setiap laporan kepolisian.

Baca juga: Merasa Terancam usai Insiden Ade Armando, Guntur Romli Ngadu ke Polisi, Haris: Gitu Aja Udah Panik

Zulpan juga memastikan bahwa laporan itu akan ditindak lanjuti oleh penyidik.

Pihak Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terhadap laporan Ade Armando ke Eddy Soeparno.

"Tentu Polda Metro Jaya telah terima laporan ini dan akan melakukan pendalaman, prinsipnya setiap laporan di masyarakat yang akan diberikan kepada kepolisian Polda Metro akan kami berikan pelayanan dan tindak lanjuti," tutur Zulpan.

Sementara kata Zulpan, terkait dengan status Edy yang merupakan anggota DPR RI dan memiliki hak imunitas hal itu juga akan menjadi pertimbangan penyidik.

Penyidik akan melihat apakah hak imunitas Edy berlaku dalam pelaporan yang dilayangkan Ade Armando.

"Tergantung proses lanjut akan didalami oleh kepolisian termasuk kaitan dengan hak imunitas dan sebagainya, kepolisian akan mendalami sekali lagi," tuturnya.

Zulpan menjelaskan, hak imunitas ialah hak yang diberikan kepada anggota DPR RI terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota dewan dalam melaksanakan kegiatan. 

Penyidik akan melihat apakah cuitan Edy terkait dengan kegiatan anggota DPR RI atau tidak.

Sebelumnya Tim kuasa hukum Ade Armando resmi melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait pencemaran nama baik.

Diketahui, Eddy sempat membuat sebuah cuitan di akun Twitternya yang dianggap menyinggung Ade. Meski, dalam cuitan itu Eddy hanya menuliskan inisial AA.

"Sudah, dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata satu tim kuasa hukum Ade, Andi Windo kepada wartawan, Selasa (19/4/2022). (Des)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved