Formula E

Minta Anies Tak Paranoid soal Interpelasi Formula E, Prasetyo: Anies Kan Punya Kemampuan Menata Kata

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi Formula E.

Interpelasi merupakan hak prerogatif dewan untuk meminta klarifikasi Gubernur terkait ajang balap mobil listrik yang akan digelar pada 4 Juni 2022 mendatang.

“Mau ditanya saja kok parno, Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang bagus. Saya yakin dia bisa menjawab semua pertanyaan,” kata Prasetyo berdasarkan keterangannya pada Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Sudah Dinantikan Banyak Orang, Taufik Optimistis Tiket Termurah Formula E Akan Ludes Terjual

Menurutnya, rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Hak interpelasi itu juga telah dijamin undang-undang untuk membuka seterang-terangnya terhadap kebijakan starategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Karena itu, kata dia, sudah seharusnya Gubernur Anies menjelaskan mengenai perhelatan Formula E kepada publik.

Pasalnya, APBD yang telah dikucurkan cukup fantastis, yakni mencapai Rp 560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO). 

“Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya,” ujar Prasetyo dari PDI Perjuangan ini.

Baca juga: RESMI, Sebanyak 50 Ribu Tiket Formula E Jakarta Dijual Mulai Mei 2022, Harga Terendah Rp350 Ribu

Baca juga: Dalam Kondisi Pandemi, Realisasi Pendapatan Daerah DKI Jakarta pada 2021 Tembus 100,6 persen

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meyakinkan 73 koleganya dari tujuh fraksi untuk memakai hak interpelasi Formula E.

Hal ini menyusul putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, bahwa Prasetyo tidak melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 lalu.

“Dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kami di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan,” ujar Prasetyo berdasarkan keterangannya pada Kamis (7/4/2022).

Prasetyo menyatakan, rapat paripurna interpelasi yang digelar pada 28 September 2021 itu belum berakhir.

Saat itu, dia hanya melakukan skorsing, sehingga bisa kembali dilakukan kapanpun.

Skorsing juga dilakukan karena saat itu BK menindaklanjuti laporan dari tujuh fraksi yang berjumlah 73 orang terhadap Prasetyo karena diduga melanggar tatib dan kode etik dewan menggelar paripurna interpelasi Formula E. Hasilnya, Prasetyo tidak terbukti bersalah menggelar rapat interpelasi Formula E.

“Jadi, hak interpelasi Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD dari dua fraksi (PDI Perjuangan dan PSI) telah sesuai aturan yang berlaku,” kata dia. 

Taufik yakin interpelasi akan kandas

Meski Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib dan kode etik terkait pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Namun, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta memprediksi, rapat paripurna interpelasi itu tidak akan kembali bergulir.

“Menurut saya sih nggak, ini kan bukan karena habis BK (ambil keputusan) terus itu jalan (lagi). Mekanismenya nggak ada hubungannya itu,” ujar Ketua Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik pada Rabu (6/4/2022).

Menurut dia, rapat interpelasi Formula E yang digagas koleganya itu tidak penting, terlepas adanya putusan BK DPRD DKI Jakarta tentang Prasetyo. Taufik berujar, pihaknya enggan datang ke rapat paripurna interpelasi Formula E karena memandang berbagai hal, salah satunya mekanisme untuk menggelar rapat itu.

“Kami memandang mekanisme segala macam, saya kira memandang penting dan tidaknya (interpelasi) gitu loh, kalau BK itu berkaitan dengan prosedur dan etika,” katanya.

Baca juga: Ngabalin Ungkap Sejumlah Kejanggalan saat Namanya Dicatut untuk Minta Sumbangan Rp800 Juta

Dalam kesempatan itu, Taufik menepis stigma pelaporan dugaan pelanggaran interpelasi Formula E ke BK karena adanya agenda terselubung kepada Prasetyo. Di sisi lain Taufik menghormati keputusan BK yang menyatakan Prasetyo tidak melanggar tata tertib dan kode etik dewan.

“Yah nggak ada, laporan-laporan saja, nggak pakai terselubung-terselubung, makanya keputusan BK kami hormati,” ucapnya.

Kata dia, siapapun pihak dapat mengadukan anggota dewan kepada BK, termasuk anggota dewan itu tersendiri. Hal itu dikatakan Taufik untuk menanggapi salah satu rekomendasi BK, agar anggota dewan tidak mudah membuat laporan dugaan pelanggaran kepadanya.

“Orang luar boleh laporan, yah anggota dewan masak nggak boleh. BK itu tugasnya menerima laporan, dan mengkaji apakah perlu dilanjutkan atau tidak begitu loh,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan.

Artinya, pelaksanaan rapat interpelasi Formula E yang dipimpin Prasetyo beberapa waktu lalu, telah mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib DPRD DKI Jakarta.

“Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta, dengan ini menyampaikan, amar putusan menyatakan terlapor (Prasetyo) tidak terbukti melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota pada Selasa (5/4/2022).

Nawawi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kajiannya bersama Wakil Ketua BK dan tujuh anggota BK terhadap sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dijalani Prastyo, pada Rabu (9/2/2022) lalu.

Keputusan itu diambil berdasarkan lima pertimbangan, yakni Pasal 96 tentang Badan Musyawarah (Bamus), Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD, bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus tanggal 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.

“Keputusan itu sudah ditetapkan oleh seluruh anggota BK disertai tanda tangan pada 14 Maret, dan hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari lalu (1 April),” kata Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Berita Terkini