PTM 50 Persen

PPKM Level 2 Diterapkan, Kemendikbudristek pun Masih Menyelenggarakan PTM 50 Persen di Tanah Air

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa siswi SMA Negeri 1 Depok mengikuti pelajaran dalam pelaksanaan PTM 50 persen, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (25/1/2022).

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.

Aturan ini berlaku bagi bagi seluruh daerah yang ada di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti Sutar mengatakan bahwa Dinas Pendidikan di setiap daerah dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB empat Menteri yang terakhir.

Aturan yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Baca juga: Meski PPKM Turun ke Level 2, DKI Masih Berlakukan PTM 50 Persen

Baca juga: Disdik Tangerang Kembali Gelar PTM 50 Persen untuk Kelas 6 SD dan Kelas 9 SMP

Baca juga: Ariza Pastikan PTM 50 Persen di Jakarta Berlangsung Baik, Tidak Ada Kendala

"Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB empat Menteri. Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman,” kata Suharti berdasarkan keterangannya pada Sabtu (12/3/2022).

Suharti berujar bahwa mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022,

PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Kemudian, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB empat Menteri.

BERITA VIDEO: Begini Nasib Doni Salmanan Sekarang, Jadi Tersangka dan Ditahan

“Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujar Suharti.

Suharti menambahkan, proses asesmen dalam pelaksanaan ujian sekolah dapat dilaksanakan dengan ragam metode.

Menurut Suharti, asesmen tidak hanya dilakukan melalui tes tertulis, tetapi dengan beragam bentuk seperti tugas dan lainnya.

Hal itu dikatakan Suharti untuk menanggapi adanya aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring.

“Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas,” ucap Suharti.

Suharti menjelaskan, ujian sekolah bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara utuh.

Oleh karena itu, asesmen hasil belajar siswa ini menjadi kewenangan dari masing-masing sekolah.

“Hanya para gurulah yang bisa mengetahui proses belajar muridnya, serta bisa menilai mereka secara utuh menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen,” ucap mantan Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman DKI Jakarta itu.

Berita Terkini