WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Sejumlah pengendara yang parkir di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat mengeluhkan tarif yang di pasang sangat mahal.
Pemilik sepeda motor berinisial F mengaku, dirinya hanya sembilan menit parkir dikenakan biaya parkir sekira Rp, 4.000.
Padahal belum ada satu jam ia berada di sana karena hanya menunggu temannya yang sedang membuat SIM.
"Enggak ada satu jam dikenakannya Rp, 4.000, padahal kalau di Mall harga nya cuma Rp, 2.000 ini masa kantor pelayanan polisi harganya mahal," kata F kepada Wartakotalive.com, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Belum Berpikir akan Banding Putusan PTUN Jakarta soal Gugatan Banjir
Baca juga: Satpas SIM PMJ Kenalkan E-Avis, Ujian Teori Pembuatan SIM Bisa Dilakukan di Rumah, Gimana Caranya?
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan menyoroti tarif parkir di Satpas SIM Daan Mogot yang mahal.
Menurut dia, kantor tersebut adalah instansi Polri yang merupakan lokasi pelayanan pembuatan SIM.
"Sebenarnya kalau di instansi pemerintah, Polri apalagi aset negara tidak boleh itu narik parkir," tegas Edison kepada Wartakotalive.com.
Namun, kata Edison saat ini banyak instansi pemerintah terutama di gedung kepolisian menarik uang parkir dengan alasan untuk perawatan.
Sehingga, sejumlah instansi pemerintah dan polisi ini menggandeng pihak swasta untuk mengelola parkir.
Menurut ia, boleh saja instansi pemerintah dan Polri menarik uang parkir untuk perawatan, tapi sifatnya suka rela.
"Jadi orang mau kasih atau tidak, ya jangan dipatokin harganya, itu salah besar sudah," jelas Edison.
Edisom menilai, pengelolaan parkir dengan tarif mencekik dengan melibat pihak swasta, hanya sebagai tempat mencuci tangan saja.
Baca juga: Satpas SIM Daan Mogot Laksanakan Ujian Teori SIM secara Online dengan E-AVIS
Dengan begitu, pihak Satpas SIM tidak akan terkena masalah dan melempar tanggungjawab ke pihak ketiga.
Ia menegaskan secara tidak langsung Satpas SIM sudah melakukan bisnis di atas tanah milik negara.
"Menarik dana masyarakat untuk komersial dengan melibatkan pihak ketiga enggak boleh, itu aset milik negara, apalagi lebih mahal dari mall," terang Mantan Ketua Balai Wartawan Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 62 ayat (2) UU PDRD dan Pasal 3 ayat (2) Perda 10/2011 PP, tempat parkir yang ada di lingkungan atau disediakan oleh kantor pemerintahan bukanlah objek pajak.
Baca juga: Satpas SIM Daan Mogot Perketat Protokol Kesehatan Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
Artinya pemarkir kendaraan di kantor-kantor pemerintahan tidak dikenakan biaya alias gratis.
Apabila ada pemungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan, maka semua itu adalah ilegal dan pemungutnya terancam sanksi tindak pidana pemerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.(m26)