Berita Jakarta

Baru Parkir Sembilan Menit di Satpas SIM Daan Mogot, Pengendara Ini Keluhkan Tarif Perjam Rp, 4.000

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengendara yang parkir di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat mengeluhkan tarif yang di pasang sangat mahal Jumat (18/2/2022).

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 62 ayat (2) UU PDRD dan Pasal 3 ayat (2) Perda 10/2011 PP, tempat parkir yang ada di lingkungan atau disediakan oleh kantor pemerintahan bukanlah objek pajak. 

Baca juga: Satpas SIM Daan Mogot Perketat Protokol Kesehatan Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Artinya pemarkir kendaraan di kantor-kantor pemerintahan tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Apabila ada pemungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan, maka semua itu adalah ilegal dan pemungutnya terancam sanksi tindak pidana pemerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.(m26)

Berita Terkini