Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 62 ayat (2) UU PDRD dan Pasal 3 ayat (2) Perda 10/2011 PP, tempat parkir yang ada di lingkungan atau disediakan oleh kantor pemerintahan bukanlah objek pajak.
Baca juga: Satpas SIM Daan Mogot Perketat Protokol Kesehatan Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
Artinya pemarkir kendaraan di kantor-kantor pemerintahan tidak dikenakan biaya alias gratis.
Apabila ada pemungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan, maka semua itu adalah ilegal dan pemungutnya terancam sanksi tindak pidana pemerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.(m26)