Kriminalitas

Langgar UU Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jakut Amankan 18 WNA di Apartemen Gading Nias Residence

Penulis: Dwi Rizki
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi dalam jumpa pers terkait penangkapan 18 WNA di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada Jumat (28/1/2022). Seluruh WNA tersebut diamankan di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi mengungkapkan pihaknya mengamankan sebanyak 18 WNA di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022).

Penangkapan tersebut diungkapkan bersama pihak pengelola Apartemen Gading Nias Residence.

“Kami bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias dalam melakukan pendataan di lapangan, banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar,” ungkap Sandi pada Jumat (28/1/2022). 

Berdasarkan pemeriksaan, pihaknya mendapati hanya ada sebanyak tujuh WNA yang dapat menujukkan paspor atau dokumen perjalanan.

Antara lain lima WNA asal Nigeria, seorang WNA asal Pantai Gading, seorang WNA Senegal.

Sedangkan sebanyak 11 WNA lainnya belum diketahui kewarganegarannya karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kepada petugas imigrasi.

Baca juga: Harap Diperhatikan, Ganjil Genap di Kawasan Wisata Ibu Kota Kembali Diberlakukan Akhir Pekan Ini

Baca juga: Bukan Gagal, Wagub DKI Tegaskan Tender Formula E Diulang, Ini Alasannya

“Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki," ungkap Sandi.

"Kami akan lakukan pendalaman dan pengecekan melalui Database Imigrasi. Apabila memang terbukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," tegasnya.

Sementara itu, terkait pelanggaran, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu menegaskan seluruh WNA tersebut diduga melanggar pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011.

Alasannya karena tidak dapat melakukan kewajibannya menunjukkan dokumen perjalanan.

Selain itu, Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 dikarenakan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu dari izin tinggal yang dimiliki atau overstay.

"Hasil pemeriksaan terkini, dua WNA Nigeria telah terbukti overstay dan akan di deportasi kembali ke negaranya pada hari Sabtu, 29 Januari 2022," ungkap Bong.

"Menyikapi peningkatan kasus covid-19 saat ini, telah dilakukan pemeriksaan test swab terhadap 18 WNA yang diamankan dan seluruhnya negatif," tambahnya.

Berita Terkini