Berita Jakarta

Anies Ancam Beri Sanksi Pengusaha Jika Tak Jalankan UMP 2022, DPRD DKI Sebut Itu Masih Tidak Tepat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Abdul Aziz, menilai pemberian sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti ketetapan UMP 2022 belum tepat. Foto dok: Anies Baswedan.

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COMĀ GAMBIR -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.

Adapun ancaman sanksi tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Jakarta 2022.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Abdul Aziz, menilai pemberian sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti ketetapan UMP 2022 belum tepat.

"Ya, saya kira saat ini kalau bicara sanksi juga masih belum tepat karena memang ini masih masa transisi pandemi, memang perlu ada masa-masa toleransi, di mana transisi ini pengusaha juga harus kita dorong agar bisa maju usahanya, begitu juga kaum buruh kita informasikan bahwa memang kenaikan ini blm sesuai harapan buruh," ucap Aziz kepada wartawan, Selasa (28/12/21).

Menurutnya, belum tepatnya penerapan sanksi ini, sebab saat ini masih dalam masa transisi pandemi Covid-19.

Lanjutnya, kata Aziz, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta memberikan toleransi agar usaha yang mereka jalankan bisa terus bertahan.

Kendati demikian, dirinya berharap penetapan UMP sebesar 5,1 persen ini tetap dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan yang pendapatannya stabil di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.

"Yang belum tumbuh saya kira masih dinegosiasikan ke pekerja atau buruh untuk menunda kenaikan itu, mungkin beberapa bulan atau setengah tahun," jelas Aziz.

Sebagai informasi, Pemprov DKI tetap menekan Keputusan Gubernur terkait UMP DKI Jakarta Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Hal ini berbeda dengan formula pengupahan yang ditetapkan. Di mana UMP DKI Jakarta hanya naik 0,85 persen bila mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sementara itu, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta dengan Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022 ini telah ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu.

Sehingga secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667, dan hal tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2022 mendatang.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Kepgub Anies tersebut yang dikutip Wartakotalive.com, Senin (27/12/2021).

Kendati demikian, besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut bunyi Kepgub tersebut.

Dalam Kepgub tersebut, turut merujuk pada perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari UMP yang baru saja ditetapkan.

Di mana, perusahaan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Nantinya, akan ada sanksi sesuai perundang-undangan apabila perusahaan membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, biaya personal Pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja," jelas Kepgub tersebut.

"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," lanjut isi Kepgub tersebut. (m27)

Berita Terkini