WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah tidak akan menerapkan penyekatan selama periode Natal dan tahun baru di tanah air.
Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang masyarakat membuat kerumunan.
"Ini kita ketahui bahwa kebijakan penyekatan ini tidak ada, tapi kita perkuat pembatasan ruang-ruang publik."
Baca juga: 14 Pekan Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Zona Kuning Semakin Menyusut Jadi 422
"Termasuk misalnya kumpulan 50 orang selama periode Nataru sesuai dengan Inmedagri 66/2021."
"24 Desember sampai 2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12/2021).
Pemerintah, lanjut Tito, juga akan melakukan pengetatan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Pemerintah Bakal Tindak Orang yang Belanja ke Luar Negeri tapi Minta Karantina Gratis di Wisma Atlet
Sejumlah area publik bakal diwajibkan untuk memeriksa pengunjung menggunakan aplikasi ini.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di area publik selama libur Nataru.
"Kemudian ada peraturan pengetatan lain."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 92, Pulau Jawa Cuma Sumbang Dua
"Nah, untuk ruang-ruang publik ini salah satu mekanismenya untuk dapat dikerjakan supaya tidak terjadi penularan, itu adalah menerapkan PeduliLindungi," papar Tito.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat tingkat menteri tentang persiapan libur Natal dan tahun baru, yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy secara virtual, Selasa (21/12/2021). (Fahdi Fahlevi)