WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Olivia Nathania tidak menyangka dirinya dipolisikan oleh Karnu ke Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania bahkan kaget dirinya dituding melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jumlah korban 225 orang dan kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.
Olivia Nathania mengaku hanya menjalankan usahanya, yakni membuka tempat les untuk masuk CPNS dengan biaya mencapai Rp 25 juta.
Baca juga: Jadi Pembicara di Forum Dunia, Anies Tampil Memukau saat Jelaskan tentang Sistem Perkotaan
Baca juga: Pelapor Ungkap Peran Menantu Nia Daniaty dalam Dugaan Kasus Penipuan Recruitmen PNS
"Tanggapannya cukup syok dan kaget pasti. Ya yang pastinya terganggu ya dengan pemberitaan ini," kata Olivia Nathania dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021) didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
Wanita yang akrab disapa Oi itu menegaskan, laporan yang dibuat Karnu sangat lah menyerang nama baiknya dan juga kariernya saat ini.
"Jujur ya ini masa depan saya, udah menyangkut nama baik ya aplagi menyangkut suami dan anak saya," ucapnya.
"Sekarang pekerjaan saya semua hancur karena pemberitaan yang simpang siur," sambungnya.
Baca juga: Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Bantah Tipu Ratusan Orang, Klaim Dirinya Hanya Buka Les untuk CPNS
Oi menyebut dampak dari laporan Karnu itu sampai mengganggu psikis dan mental ibundanya, Nia Daniaty yang sampai merasakan trauma mendalam.
"Nama saya terutama, mama saya sudah tidak muda lagi. Saya rasa kalau mau diluruskan ya luruskan saya siap. Bukan saya gak mau mediasi tapi sudah terganggu semua apalagi membawa nama baik," jelasnya.
Oleh sebab itu, kemunculannya kali ini Olivia Nathania ingin membersihkan namanya dan memastikan, ia tidak melakukan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS dengan jumlah korban 225 orang dan kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.
Baca juga: Gelap Mata karena Cemburu, Susanto Siapkan Bensin lalu Bakar Istrinya yang Sedang Hamil Muda
"Saya hadir untuk membuktikan bahwa buktinya ada. Saya bicara sesuai bukti dan data. Intinya, saya dan suami sama sekali tidak pernah melakukan tuduhan itu," ujar Olivia Nathania.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Anak Nia Daniaty Mengaku Jual Motor Agar Anaknya Bisa Jadi PNS Sesuai Janji
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar. (Arie Puji Waluyo/ARI).