WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Permohonan cerai Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam putusannya yang dibacakan Senin (20/9/2021), majelis hakim mengabulkan permohonan cerai Raiden Soedjono.
Saat sidang digelar, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono kembali tidak hadir di pengadilan.
Baca juga: Raiden Soedjono Gugat Harta Gono Gini Selain Ceraikan Tyas Mirasih, Apa Saja Harta Bersama Mereka?
Baca juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Sepakat Cerai, Ingin Mengakhiri Pernikahan Lewat Cara yang Baik
"Hakim sudah membacakan putusannya dan mengabulkan permohonan cerai talak Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih," kata Bernard Pasaribu, kuasa hukum Raiden.
Perkara cerai tersebut dikabulkan majelis hakim secara verstek, tanpa kehadiran pihak tergugat (Tyas Mirasih).
"Putusan hakim mengabulkan keinginan Raiden Soedjono yang mau berpisah dan sudah disepakati bersama Tyas Mirasih," ucap Bernard Pasaribu.
Baca juga: Raiden Soedjono Ngotot Bercerai, Upaya Mediasi Gagal Setelah Tyas Mirasih 3 Kali Mangkir Sidang
Baca juga: Raiden Soedjono Hadiri Sidang Permohonan Cerai, Kemana Tyas Mirasih Kok Tidak Muncul Saat Mediasi?
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah di Plataran Cilandak, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2017.
Selama empat tahun menikah, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono belum dikaruniai anak.
Raiden Soedjono mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 3 Agustus 2021. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)