Rabu, 8 April 2026

Berita nasional

ICW Merespons Somasi dari Moeldoko Terkait Tudingan Bisnis Ivermectin

Dalam penelitian yang dirilis ICW, Moeldoko disebut punya hubungan dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin

TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melayangkan somasi terhadap ICW 

Wartakotalive.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) akhirnya memberikan respons atas somasi yang dilayangkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

ICW sebelumnya menduga Moeldoko terlibat dalam bisnis Ivermectin.

Dalam penelitian yang dirilis ICW, Moeldoko disebut punya hubungan dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin. Hal tersebut diklaim mengacu aksi Moeldoko yang mendorong penggunaan obat Ivermectin dalam penanganan pandemi COVID-19.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memastikan, penelitian yang dihasilkan pihaknya merupakan bentuk dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses pemerintahan, termasuk di dalamnya para pejabat publik.

"Dalam hal ini, kami memastikan bahwa penelitian yang dihasilkan oleh ICW adalah bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses pemerintahan, termasuk di dalamnya para pejabat publik," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Selain itu, kata Kurnia, penelitian semacam itu bukan pertama kalinya diterbitkan ICW.

Sejak ICW berdiri, ia berkata bahwa mandat organisasi memang sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).

Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa dirinya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk merespons tudingan ICW.

Moeldoko memberi waktu 1×24 jam kepada ICW untuk menyampaikan bukti, terhitung sejak Kamis (29/7/2021).

Apabila dalam 1×24 jam ICW tak bisa memberikan pembuktian, ICW diminta mencabut pernyataan mereka dan meminta maaf secara terbuka.

Jika tak diindahkan, maka Moeldoko akan melaporkan ICW dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bila tidak mampu membuktikan tuduhan Moeldoko terlibat bisnis Ivermectin dan ekspor beras.

Tuduhan ICW, disebut pihak Moeldoko, termasuk dalam pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, mereka tidak menutup kemungkinan akan melaporkan ICW dengan Pasal 310 atau 311 KUHP.

Akan tetapi, Moeldoko meminta agar kasus tudingan Ivermectin lebih baik diselesaikan secara terbuka tanpa harus dibawa ke proses hukum.

Terkait somasi yang dilayangkan, Kurnia menuturkan, hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved