WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Di tengah pandemi Covid-19, kasus penyalahgunaan narkotika meningkat.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mencatat, narkoba jenis sabu dan ganja menjadi tren.
Kini BNNP DKI Jakarta menggalakkan pencegahan penyalahgunaan narkotika, dengan melakukan sosialisasi.
Hal itu diungkap Kepala BNNP DKI, Brigjen Tagam Sinaga.
Baca juga: Selundupkan Sabu 402 Kilogram, Legislator DKI Kecewa Enam Terpidana Narkoba Bebas dari Hukuman Mati
Baca juga: VIDEO Anji Manji Eks Drive Jalani Rehabilitasi, Menyesal dan Minta Maaf Sudah Konsumsi Ganja
Baca juga: VIDEO Gandeng Brondong, Emak-emak di Kampung Bahari Jadi Bandar Sabu
Ia mengatakan tren penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja naik meningkat beberapa tempat hiburan di DKI Jakarta tutup selama pandemi Covid-19.
"Trend penyalahgunaan narkoba yang naik adalah sabu dan ganja. Justru narkotika jenis ekstasi mengalami turun drastis selama pandemi Covid-19," kata Brigjen Pol Tagam Sinaga, Senin (28/6/2021).
Menurut Tagam Sinaga, narkotika jenis sabu dan ganja memang terus mengalami kenaikan saat masa pandemi Covid-19 ini.
Sebab, jenis narkoba ini dapat digunakan dimana saja tanpa harus ketempat hiburan.
"Narkoba itu sesuai dengan jenisnya, kalau ekstasi kan biasanya ditempat hiburan. Ekstasi turun karena kita tahu tempat hiburan tutup," katanya.
Tagam mengatakan jika ada pun yang buka mereka pun curi-curi agar lolos dari petugas.
Tren narkoba saat yang saat ini terus ada yaitu sabu dan ganja.
Jenis narkoba ini dapat digunakan dimana saja tanpa harus ketempat hiburan.
"Bisa dipakai di rumah, lingkungan, kamar dan apartemen. Kalaupun ada tempat hiburan yang buka secara curi - curi juga sudah ada yang ditutup," terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP DKI, Monang Sidabuke akui selama tahun 2021 pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkotika.
Diantaranya, 12.978, 22 gram sabu, ganja 23.604,41 gram dan ganja cair 143 gram.
"Jika dibandingkan tahun 2020, ada trend kenaikan pada jenis sabu dan ganja. Hasil pengungkapan pun jumlahnya cukup besar dibandingkan tahun lalu," ucapnya.
Emak-emak di Kampung Bahari Tanjung Priok Jadi Bandar Sabu
Siapa pemasok narkotika jenis sabu-sabu yang digunakan puluhan warga Kampung Bahari yang pesta narkoba di kawasan Puncak Bogor, terungkap sudah.
Polisi akhirnya menangkap seorang ibu-ibu atau emak-emak berinisial SW (54) yang memasok barang laknat di Kampung Bahari.
Seperti diketahui enam tersangka masing-masing SW, BP, RZ, SR, RS, AR ditangkap setelah terlibat peredaran sabu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan sebut penangkapan itu berawal dari pengembangan pesta sabu berkedok family gathering di kawasan Puncak, Jawa Barat.
“Jadi SW ini adalah bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari,” ungkap Guruh, Senin (14/6/2021).
SW ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama pasangannya yang berusia jauh lebih muda, BP (31) di sebuah rumah kontrakan dengan sejumlah barang bukti.
Selanjutnya aparat melakukan penggeledahan di sebuah lapak penjualan narkoba yang juga berada di Kampung Bahari di sepanjang rel kereta api.
“Diamankan empat orang berinisial RZ, SR, AR dan RS. Total ada 6 orang diamankan,” katanya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan tersangka SW adlah bandar.
Hanya saja aksinya itu tidak dilakukan secara tersng-tersngan.
“Tidak secara langsung ke yang bersangkutan. Jadi penjual itu harus melalui lapak. Dari lapak itu dia ngambil barang ke kontrakan SW, tidak masuk langsung,” ungkapnya.
Ahsanul menuturkan tersangka SW sudah beraksi sejak tujuh tahun silam.
Namun ketika itu SW sempat vakum dan baru belakangan beroperasi kembali hingga akhirnya ditangkap.
“Memang tahun 2014 dia awalnya melakukan itu. Namun, dia baru bermain kembali tiga bulan yang lalu. SW itu merupakan target kami sudah lama,” ujar Ahsanul.
Sementara itu tersangka SW yang memiliki lima orang anak, mengaku baru tiga bulan menjalani profesi sebagai bandar sabu.
Ia menjual sabu hanya di lingkungan Kampung Bahari.
“Rp 100 ribu (keuntungannya). (Pasangan) tidak kerja pak,” ujarnya.
Sementara sabu yang diperolehnya tersebut dijual secara eceran.
SW mengaku selalu mendapatkan baramg haram itu dari seseorang yang membawa kepadanya untuk dijual kembali.
Keuntungan yang didapat dalam sebulan pun bisa mencapai Rp 3 juta.
Ia pun mengajak pasangan yang masih berondong untuk ikut membantunya menjalankan bisnis haram tersebut.
“ Iya pak (bantu SW jualan sabu),” ucap BP.
Barang bukti yang disita di antaranya dua plastik klip berisi 11 plastik klip kecil sabu denhan berat 4,31 gram, satu air soft gun berikut peluru, satu senapan angin, satu belati, 114 plastik klip kecil berisi ganja, tiga alat hisap sabu dan lain-lain.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Direhabilitasi, Anji Manji Menyesal dan Minta Maaf Sudah Konsumsi Ganja
Musisi Anji Manji terlihat tenang ketika tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021).
Anji Manji mengaku siap menjalani rehabilitasi di RSKO dan kondisinya sangat baik.
"Baik, insya allah siap. Doain aja," kata Anji Manji.
Pria 42 tahun itu mengatakan bahwa terjerat kasus narkoba adalah kesalahan besar dalam hidupnya saat ini.
"Pasti saya sangat menyesal," ucap suami Wina Natalia itu.
Karena merasa bersalah dan dihantui rasa penyesalan, Anji Manji yang juga mantan vokalis grup band Drive itu meminta maaf kepada penggemar dan masyarakat.
"Minta maaf buat semua dan minta doanya," ujar Anji Manji.
Sementara itu, Wina Natalia terlihat sudah tiba di RSKO Cibubur didampingi kaka dari Anji, Ery.
Akan tetapi, Wina NatalI dan Ery tidak mau berkomentar terkait rehabilitasi dari Anji.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (Arie Puji Waluyo/ARI).
(Wartakotalive.com/JOS/JHS/ARI)