WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengembangkan upaya pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota dengan penyesuaian tarif layanan parkir.
Harapannya, masyarakat dapat beralih naik angkutan umum sehingga udara di Jakarta menjadi lebih bersih.
Hingga kini Dinas Perhubungan DKI Jakaarta masih membahas rencana penyesuaian tarif layanan parkir dengan komprehensif.
Pembahasan dilakukan baik secara internal, maupun diskusi publik untuk menghimpun masukan/saran dan pendapat publik.
Baca juga: CATAT, Mulai Hari Ini Tarif Jalan Tol Semarang-Solo Naik, Simak Rinciannya
Baca juga: Vonis Hukum Habib Rizieq Disorot Media Internasional, Djoko Edhi: Kasus HRS Sudah Jadi Urusan Dunia
Sekaligus pendapat para stakeholder terkait rencana penyusunan usulan revisi tarif parkir.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto menyatakan, pembahasan tarif parkir baru telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir, yang disiarkan secara virtual pada 16 Juni 2021 lalu.
FGD dihadiri oleh perwakilan BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya, SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta, Para Pakar/Akademisi, Pengamat Transportasi, serta Asosiasi Parkir dan Penyelenggara Usaha Parkir.
Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep usulan revisi Pergub Nomor 31 tahun 2017 yang mengatur tarif layanan parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah.
Termasuk pembahasan Pergub Nomor 120 tahun 2012 yang mengatur biaya parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP).
Baca juga: Pekik Tangis di TPU Rorotan saat Satu Persatu Jenazah Dimasukkan ke Dalam Liang Lahat
Di mana pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor angkutan umum massal.
“Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000/jam) masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31 tahun 2017, khususnya tarif Onstreet yg berada dalam radius koridor angkutan umum massal,” katanya.
Kata dia, uulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stakeholder terkait. Hal ini mengingat adanya kondisi pandemi Covid-19 yang menyerang Ibu Kota.
Lebih lanjut, turut dibahas juga usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum/tidak lulus uji emisi, serta belum daftar ulang pajak kendaraan.
Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara,” ujarya.
Baca juga: Keluarga Mempelai dan Tamu Resepsi Pernikahan di Mampang Panik saat Dibubarkan Satgas Covid-19
“Lokasi uji emisi dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” lanjut Adji.
Selain itu dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, saat ini sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda.
Adapun pelaksanaan uji cobanya ada di Irti Monas (Jakarta Pusat), Kawasan Blok M (Jakarta Selatan) dan Kantor Samsat Jakbar (Jakarta Barat).
Sedangkan terdapat beberapa lokasi tambahan lain yang sedang dikembangkan (on going) untuk uji coba disinsentif tarif parkir.
Misalnya di Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan), Plaza Intercon (Jakarta Barat) dan Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat)
“Pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub 31 tahun 2017, di mana untuk kendaraan bermotor roda 4 adalah Rp 7.500/jam,” jelasnya.
Baca juga: Ruhut Sitompul Yakin 180 Juta Rakyat Indonesia Dukung Jokowi Jabat Presiden 3 Periode
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi aturan soal tarif parkir. Nantinya, tarif parkir di Jakarta bisa mencapai Rp 60.000 per jam bagi mobil dan Rp 18.000 per jam bagi sepeda motor.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beralasan tarif parkir kendaraan dinaikan untuk mendorong masyarakat beralih naik ke angkutan umum. Harapannya, pengguna kendaraan pribadi bisa berkurang, sehingga kemacetan di Jakarta dapat diminimalisir.
“Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan dan kemacetan yang ada. Salah satunya kami upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (22/6/2021) malam.
Ariza mengatakan, banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk mengentaskan kemacetan, salah satunya kenaikan tarif parkir.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga terus meningkatkan sarana dan prasarana angkutan umum seperti Transjakarta, MRT dan LRT, serta angkutan lain yang tergabung dengan JakLingko, sehingga masyarakat merasa nyaman menaikinya.
“Mengurangi kemacetan tidak hanya pada satu sumber yaitu parkir, tapi itu sangat terkait satu sama lain,” ujarnya.
Karena itulah, kata dia, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi aturan yang menjadi payung hukum tarif parkir.
Baca juga: Asyik Joget bareng Biduan saat Covid-19 Menggila, Kades di Grobogan Minta Maaf: Itu Spontanitas
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif parkir tertinggi ini hanya dikenakan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan belum bayar pajak kendaraan.
“Rencananya dalam waktu dekat ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi,” kata Syafrin.
Selain itu, kebijakan tarif parkir tertinggi juga rencananya diterapkan pada tempat yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.
Baca juga: CATAT, Mulai Hari Ini Tarif Jalan Tol Semarang-Solo Naik, Simak Rinciannya
Misalnya di Kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan KH Hasyim Ashari dan Jalan Ir. Juanda.
Di sana, terdapat angkutan massal Transjakarta yang dapat digunakan masyarakat.
“Untuk tarif tertinggi itu masih usulan, karena kami harus uji publik dan revisi dulu. Kami juga menggelar FGD (focus grup discussion),” kata Kepala UP Perparkiran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Aji Kusambarto. (faf)