Transaksi Narkoba di Kampung Ambon Cengkareng Sudah Seperti Jualan Sembako di Warung

Penulis: Desy Selviany
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari 49 orang yang ditangkap di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka Senin (10/5/2021).

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG --- Bedeng-bedeng menjadi lokasi transaksi narkoba di Perumahan Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Di bedeng tersebut, ditemukan buku catatan penjualan narkoba seperti di warung.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona mengatakan saat penggerebekan polisi mendapati banyak bangunan semi permanen di wilayah tersebut.

Bangunan itu diduga kuat menjadi lokasi jual beli narkoba. Hal itu diketahui dari penggeledahan yang dilakukan polisi sekira sebulan lalu.

Disana, polisi temukan buku catatan seperti warung-warung pada umumnya. Bedanya kali ini yang dijual narkoba.

Untuk harga paket sekali pakai seharga kurang lebih Rp 200 ribu dan paket paling kecil itu dihargai Rp50 ribu.

“Sayangnya saat dilakukan penggerebekan kemarin, kami tidak temukan buku catatan penjualan narkoba jenis sabu,” jelas Ronaldo dikonfirmasi Selasa (11/5/2021).

Diduga kata Ronaldo, buku-buku itu disembunyikan oleh pengedarnya saat penggerebekan polisi dilakukan Sabtu (8/5).

Selain dijadikan tempat transaksi jual beli, bedeng-bedeng itu juga kerap dijadikan tempat konsumsi narkoba.

Misalnya saja seperti yang disediakan oleh bandar FPR dan GNS yang diringkus polisi. Mereka mengaku menjadikan bedeng miliknya sebagai tempat memakai narkoba.

Apabila ada yang mau menggunakan narkoba yang dibeli di bedeng tersebut, maka kedua bandar itu mempersilakan pembeli naik ke kontrakan.

Diketahui sebelumnya Direktorat Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek Kampung Narkoba di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (8/5).

Penggerebekan karena lokasi itu dianggap sebagai lokasi transaksi narkoba di kawasan Jakarta Barat.

Sejumlah barang bukti seperti alat hisap sabu bekas pakai, senjata tajam, dan senjata api ditemukan di lokasi tersebut.

Sebanyak 49 orang diringkus polisi. Dari 49 orang itu, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan bandar.

Bandar narkobanya ternyata pasangan suami istri. Sementara pemasoknya hingga kini masih diburu pihak kepolisian.

Selain mereka, sebanyak 20 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kemudian 10 orang dilimpahkan ke Reskrim karena kepemilikan senjata tajam.

Sisanya 12 orang dibebaskan karena negatif narkoba.

Berita Terkini