Virus Corona
Daftar Bantuan UMKM 2021 Tidak Lewat Online, Ini Berkas yang Harus Dibawa ke Kantor Dinas
Sebentar lagi BLT UMKM akan diberikan pada para pelaku usaha yang sudah mendaftar untuk mendapatkan bantuan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebentar lagi BLT UMKM akan diberikan pada para pelaku usaha yang sudah mendaftar untuk mendapatkan bantuan.
Namun selama ini Kementerian Koperasi dan UKM tidak pernah membuka pendaftaran secara online.
Pelaku UMKM harus datang langsung ke kantor dinas untuk mendaftarkan.
Pemerintah memastikan BLT UMKM atau Banpres Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan dilanjutkan.
Pembukaan BLT UMKM sangat dinantikan masyarakat sehingga direncanakan pelaksanaan program ini akan dimulai pada Maret 2021.
Hal itu berdasarkan keterngan dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Askolani mengatakan pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
Baca juga: Menristek: Inovasi Teknologi Harus Diarahkan pada Penguatan UMKM
"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin 1 Maret 2021.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan untuk besaran anggaran dan skema proses pencairan, masih dalam tahap perumusan.
"Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja," kata dia.
BLT UMKM atau Bapres BPUM ini diberikan kepada pengusaha sebagai hibah, bukan hutang atau kredit sebesar Rp 2,4 juta melalui bank penyalur.
Selalu pantau link www.kemenkopukm.go.id atau www.depkop.go.id seputar informasi pendaftaran dan pembukaan.
Dipastikan pihak Kemenkopukm tidak pernah membuka form pendaftaran secara online.
Berdasarkan pelaksanaan program sebelumnya, pendaftaran harus datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline dengan membawa seluruh persyaratan.
Baca juga: Daftar Bantuan UMKM Tahap III Rp 2,4 Juta Bisa Langsung ke Link BRI, Ikuti Syarat Ini
Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.
Serta pengecekan BLT UMKM atau Banpres BPUM bisa melalui link eform BRI seperti dibawah ini, sebelum melakukan pencairan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bantuan-tunai-untuk-pelaku-umkm-tahap-iii-bisa-dicairkan.jpg)