Proses Homologasi KSP Indosurya Tidak Bisa Diganggu Demo-demo

Editor: Ahmad Sabran
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karangan Bunga Dukungan Homologasi KSP Indosurya

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago mengharapkan proses perjanjian perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota tetap berjalan sesuai homologasi yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Faisal dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (24/2/2021) seperti dikutip dari Antaranews.com, mengatakan upaya lain untuk menghalangi proses tersebut seperti adanya aksi unjuk rasa kepada penegak hukum agar mengusut kembali perkara koperasi tersebut dapat mengganggu proses yang sudah berjalan dengan baik.

"Demonstrasi berlebihan, cenderung anarkis, dan menyerang citra aparat penegak hukum itu tidak bisa ditoleransi," katanya.

Menurut dia, salah satu hal utama yang bisa dilakukan KSP Indosurya dengan anggota adalah menjalankan putusan homologasi sesuai putusan hukum dan melaksanakan komitmen untuk menjalankan putusan tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad juga menilai berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan oknum tertentu tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait homologasi yang sudah ditetapkan.

Ia menambahkan bahwa itikad baik dari KSP Indosurya hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga apabila ada pihak yang tidak puas seharusnya kembali menempuh jalur hukum dan tidak menyebar tuduhan lain.

Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya memastikan jika masalah kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui surat putusan pada 27 Januari 2021.

Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

"MA telah menolak permohonan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya.

Baca juga: Jokowi Timbulkan Kerumunan Warga, Politikus PAN: Sangat Berbahaya, Protokol Harus Bertanggung Jawab

Dengan adanya penetapan pengadilan itu, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya sesuai putusan homologasi, apalagi perkara ini tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang.

Pandangan serupa juga disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Muhammad Faiz Aziz, yang meminta agar semua pihak mengikuti proses yang sudah diputuskan dan tidak mengganggu jalannya implementasi perjanjian perdamaian/PKPU. Maka, kata dia, demonstrasi hingga upaya hukum lain sudah tidak perlu lagi.

"Sebetulnya, PKPU tujuannya adalah memberikan kelonggaran dan ruang bagi debitur dalam hal ini KSP Indosurya untuk membayar kembali dana anggotanya secara bertahap," beber Faiz pada wartawan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan putusan pengadilan terkait homologasi KSP Indosurya sifatnya mengikat dan memaksa. Sehingga, tidak bisa dikalahkan oleh tindakan lain termasuk demonstrasi.

“Jadi, hanya putusan pengadilan yang dapat mengalahkannya. Homologasi itu perdamaian,” katanya.

Terhadap langkah Polri, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti berpendapat bahwa perihal tindakan penyidikan, apapun bentuknya, adalah kewenangan mutlak penyidik berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. "Yang paling penting adalah bagaimana Polisi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menangani dan memproses laporan," kata Poengky kepada wartawan.

Ia juga mengakui bahwa Kompolnas belum mendapatkan pengaduan terkait perkara Indosurya. "Jadi informasi terkait Indosurya hanya diperoleh dari media," katanya.

Berita Terkini