Tekno Update

Tak Hanya Clubhouse, Kominfo Kembali Tegaskan Semua Penyedia Aplikasi Wajib Terdaftar sebagai PSE

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi percakapan Clubhouse

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aplikasi Clubhouse terlanjur beroperasi dan makin diminati netizen di Indonesia meski belum mengantongi sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kominfo.

Sebagai penyelenggara sistem elektronik, Clubhouse berkewajiban mendaftarkan diri ke PSE Kominfo sebagai institusi yang memberi izin perihal akses operasional sebuah aplikasi.

Jika tidak, maka sanksi pemblokiran akses sudah menunggu dan bisa dicabut apabila sudah mengantongi izin PSE.

Direktur Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel A. Pangerapan menjelaskan, operasional aplikasi sudah diatur pada PM Kominfo No 5 Tahun 2020 terkait tata kelola pelaku penyelenggara sistem elektronik.

Tak Semua Bank Bisa Berikan Fasilitas DP Rumah 0 Persen, Simak Penjelasan BI Berikut Ini

Dalam beleid itu dijabarkan siapa saja PSE yang harus mendaftarkan diri ke Kominfo.

"Sebenarnya sudah aturannya di PM No 5 Tahun 2020. TK hanya berlaku untuk Clubhouse, termasuk pula Facebook, Gojek, Grab, Instagram, dan sistem elektronik lainnya yang berbasis aplikasi. Semuanya wajib mendaftar," kata Semuel saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (19/2/2021).

Pria yang akrab disapa Semmy ini menambahkan, aturan kewajiban sebuah aplikasi untuk mendaftar sebagai PSE bahkan sudah ada sebelum PM No 5 Tahun 2020 dibuat.

Baca juga: Aplikasi Percakapan Terpopuler Clubhouse Diminati Arab Saudi, Marak Akun yang Bebas Diperjualbelikan

PM No 5 Tahun 2020 sendiri menyebutkan, PSE wajib mendaftar dalam kurun waktu 6 bulan sejak PM No 5 Tahun 2020 diundangkan pada tanggal 24 November 2020.

Jika PSE tidak mendaftar, maka aksesnya akan diblokir oleh pemerintah sebagai bagian dari sanksi.

"Sebenarnya ini mudah. Karena kan ini mendaftar, artinya cuma melapor. Seperti kalau hendak bertamu ke kantor, pasti disuruh lapor dulu ke bagian umum. Begitu juga aplikasi, di negara mana pun harus mendaftar dulu ke penyedia akses," terang Semmy.

Baca juga: Ini Dia Aplikasi Clubhouse yang Sedang Viral dan Ramai Diperbincangkan Warganet

Baca juga: Apple Segera Rilis iPhone Versi Flip yang Mendukung Penggunaan Stylus

Sampai saat ini, diketahui Clubhouse belum mendaftar sebagai PSE ke Kominfo. Semmy merasa heran jika aplikasi berbasis iOS itu bila enggan mendaftarkan sebagai PSE tapi mau beroperasi di Indonesia.

"Masak Clubhouse pengin bisnis di Indonesia tapi nggak lapor, ya musti laporlah. Aplikasi yang di Indonesia saja melapor, masa mereka tidak?," tambahnya.

Semmy beralasan pendaftaran aplikasi ini sangat berguna untuk melindungi netizen sebagai pengguna layanan tersebut.

Baca juga: Sedang Ramai Diperbincangkan di Media Sosial, Apa itu Clubhouse? Simak Penjelasan Berikut Ini

Ia mencontoh, jika suatu saat nanti Clubhouse menghadirkan layanan berbayar, lalu ada masalah yang menimpa penggunanya, pihaknya bisa memproses keluhan pelanggan untuk diselesaikan.

Pendaftaran PSE juga bisa dilakukan secara online melalui situs https://pse.kominfo.go.id/.

Sehingga ini memudahkan pihak Clubhouse karena tidak perlu datang ke Indonesia hanya untuk sekadar mendaftar. (Fandi Permana)

Berita Terkini