WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Kota Bekasi termasuk dalam wilayah yang diharuskan menerapkan PPKM skala mikro, terhitung sejak tanggal 9-22 Februari 2021 mendatang.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan PPKM skala mikro bakal difokuskan pada lingkup RT/RW di 5 kecamatan dengan kasus temuan Covid-19 terbanyak.
"Kalau PPKM yang diminta RT/RW, ya kota terapkan semua, tapi kalau laporan yang sekarang ini terjadi dianggap sebagai daerah terbanyak, yaitu Bekasi Selatan, Bekasi Barat, Bekasi Utara, Bekasi Timur dan Pondok Gede," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Bagi wilayah yang tercatat tak ditemukan banyak kasus temuan Covid-19, wilayah tersebut tak akan diberlakukan PPKM mikro.
"Tapi kalau dalam satu kelurahan atau dalam satu kecamatan (lain) dianggap ada kasus, itu kita tidak menjadi prioritas, karena kita sedang memprioritaskan lima kecamatan yang di dalamnya ada data kelurahan yang terbanyak," ungkapnya.
Rahmat menambahkan hanya akan memberlakukan pengetatan wilayah saat menerapkan PPKM skala mikro.
Penutupan wilayah dinilainya belum begitu penting untuk dilakukan di Kota Bekasi.
"Sekarang urgensinya untuk menutup wilayah itu apa? Kalau sepanjang masyarakat mematuhi, menggunakan prokes, tidak berkerumun, artinya kan aktivitas biasa saja. (Kalau) Kota Bekasi lock nih, kita lihat untung ruginya," kata Rahmat.
• Tegur Keras Kasudin Kesehatan, Wali Kota Jakarta Barat: Vaksin Jangan Dipakai Main-main!
• Selain Pasang Pompa Sedot Genangan Air Dinas PU Tangsel Bakal Buat Tandon Atasi Banjir Kampung Bulak