WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang Praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab akan kembali digelar pada Jumat 8 Januari 2021.
Sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus.
Lalu apa agenda sidang Praperadilan Rizieq Shihab hari ini.
Agendanya tentu saja masih pemeriksaan saksi.
Baca juga: Rizieq Shihab Alami Sesak Napas di Tahanan, Polda Metro Jaya Bantah Tidak Berikan Perawatan Medis
Lalu giliran siapa mengajukan saksi?
Kali ini giliran pihak polisi menghadirkan saksi.
Polisi dari Polda Metro Jaya akan menghadirkan baik saksi fakta maupun ahli.
Rencananya, persidangan akan berlangsung mulai pukul 09.00 di ruang sidang utama.
"Sesuai yang kita butuhkan, apakah dari pidana, pakar bahasa, pakar epidemiologi, kami akan hadirkan sesuai kebutuhan sebagai pihak termohon," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky, Kamis (7/1/2021).
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta dan ahli.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Senin Ini, Dijaga 1.610 Personel Gabungan TNI-Polri-Pemda
Salah satunya adalah Abdul Qodir, mantan Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Petamburan.
Ia mengklaim tidak ada kasus positif seusai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab.
"Ada enggak sepengetahuan saudara saksi, warga RT setempat setelah acara maulid terkena covid?" tanya Kamil Pasha, Kuasa Hukum Rizieq Shihab di ruang sidang utama.
"Enggak," jawab Abdul singkat.
Mantan Ketua RT tersebut tak pernah mendapatkan informasi terkait kasus Covid di wilayahnya.