WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua artis perempuan berinisial nama ST dan MA diamankan polisi berwajib terkait kasus prostitusi online.
ST dan MA ditangkap polisi bersama dua orang lainnya yakni perempuan berinisial CS dan laki-laki berinisial AR.
Informasi yang dihimpun Warta Kota pada Kamis (26/11/2020) menyebutkan, pria yang diamankan itu diduga berperan sebagai mucikari.
Menanggapi dugaan itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus prostitusi online yang melibatkan artis itu.
"Sementara ini masih kami dalami dan belum kami lakukan pemeriksaan mendalam," kata Paksi Eka Saputra.
Dua artis ST dan MA ditangkap polisi bersama dua orang lainnya di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2020).
"Saat ini kami sudah mengamankan empat orang yang diduga telah melakukan transaksi prostitusi online," ujar Paksi Eka Saputra.
ST diketahui bekerja sebagai pemain sinetron dan film, sementara MA dikenal sebagai selebgram.