Gosip Artis

Jadi Korban Pelecehan hinga Membuatnya Stres, Aurel JKT48 Laporkan Akun Medos ke Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aurel JKT48 mengakui sempat stres dan tak bisa tidur usai mengalami dugaan tindak asusila di sosial media.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya membernarkan adanya laporan dari member JKT48 terkait tindak asusila di media sosial Instagram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan akun yang melakukan dugaan tindak asusila pada salah satu member JKT48.

"Soal yang JKT48 yaa? Memang benar tanggal 7 kemarin ada laporan polisi masuk," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Singgung Habib Tukang Obat, Nikita Mirzani Dihujat Pendukung Habib Rizieq hingga Akan Dipolisikan

"Dia melaporkan adanya asusila dalam media sosial di Instagram yang dia temukan, @kurniawan037 laporan polisi sudah kita terima," terangnya

Yusri menuturkan bahwa akun @kurniawan037 itu diduga melakukan tindak asusila dengan mengirim gambar dan kata-kata yang tidak wajar.

Baca juga: Aktivis Buruh Non-Muslim Iyut VB Kaget Diajak Temui Habib Rizieq, Akui Dulu Jadi Pioneer Islamphobia

"Karena memang dia merasa tersinggung, tidak terima dengan adanya dalah satu akun di sosial media di instagram @kurniawan037 yang menyebutkan dengan kata kata kotor," kata Yusri.

"Dan dengan memperlihatkan gambar dari Instagram pelapor, kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar," jelasnya.

Beberapa hari lalu akun Twitter JKT48 membagikan foto surat laporan salah satu membernya yang merasa mendapatkan tindak asusila lewat DM Instagram.

Kejadian itu membuat member yang bersangkutan merasa stres dan sulit tidur untuk beberapa hari. Sebagai perempuan ia merasa tak dihargai.

Baca juga: Member JKT48 Laporkan Tindakan Asusila ke Polisi, Dikirimi Gambar Mesum di Media Sosial

Polisi akan segera panggil pelapor dan terlapor

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Polda Metro Jaya akan memanggil saksi dan pelapor.
"Sementara sekarang kita meneliti laporan polisi tersebut, rencana lanjutnya karena ini naik penyelidikan, kita akan memanggil pelapor dan saksi saksi," kata Yusri Yunus
"Serta akan diperiksa pembawa bukti-bukti yang dia laporkan  ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca juga: Singgung Habib Tukang Obat, Nikita Mirzani Dihujat Pendukung Habib Rizieq hingga Akan Dipolisikan

Yusri menuturkan jika terbukti bersalah, pemilik akun @kurniawan037 akan dijerat pasal UU ITE.
"Tersangkanya akan dikenakan pasalnya 27 ayat 1 jo 45 uu no 19 tahun 2016 uu ITE," ucap Yusri.
"Ini baru diteliti hari ini, tapi rencana tindak lanjut, kita akan melakukan penyelidikan untuk memanggil pelapor dan saksi-saksinya termasuk bukti-bukti yang dia laporkan," tambahnya.

Berita Terkini