WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Satpol PP Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, kembali melakukan penertiban terhadap spanduk dan banner yang tak berijin.
Dari penertiban tersebut, Satpol PP berhasil membersihkan sebanyak 176 buah spanduk dan banner.
"Dari total keseluruhan, ada 100 buah banner dan 50 buah spanduk. Sisanya umbul-umbul," ujar Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Depok, Kecamatan Bojongsari, Ilham saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Selain tidak mengantongi ijin, Ilham mengatakan spanduk dan banner tersebut ditertibkan lantaran dipasang tidak pada tempatnya.
Ada juga, kata Ilham, spanduk dan banner yang masa berlakunya sudah habis.
"Spanduk yang ditertibkan yang posisinya melintang di atas jalan raya, karena dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan," ujarnya.
"Mayoritas pelanggarnya dilakukan oleh developer perumahan yang memasarkan produknya," imbuhnya.
Sembari melakukan penertiban, Ilham mengatakan pihaknya turut melakukan monitoring dan pengawasan terkait protokol kesehatan. Khususnya bagi pelaku usaha rumah makan.
"Kita juga memberikan imbauan kepada tempat usaha untuk mematuhi pembatasan jam operasional," katanya.
Hingga kini, Pemerintah Kota Depok masih terus memberlakukan pembatasan jam operasional dunia usaha yang sedianya berakhir pada 17 Oktober 2020.
Namun, ketentuan tersebut belum dapat dipastikan apakah akan diperpanjang atau dihentikan.