WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bank DKI sebagai agregator meluncurkan aplikasi samsat online delivery alias Si Ondel yang menjadi salah satu solusi kemudahan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tengah pandemi.
Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (23/9/2020).
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, “Si Ondel merupakan satu dari tiga aplikasi berbasis teknologi yang diluncurkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bank DKI dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai jawaban atas situasi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19”
• Berprestasi Seni Dari Rumah, FLS2N 2020 Tingkat Nasional Dibuka Resmi Secara Daring
• DPR dan Pemerintah Sepakat Ada 6 Tahapan Rawan dalam Pilkada Serentak
Herry menambahkan, Aplikasi ini memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di masa pandemi. Masyarakat tidak perlu mengantre dan berkerumun untuk urus pajak sehingga mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19 melalui kontak fisik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk sementara, aplikasi Si Ondel hanya bisa digunakan oleh pengguna smartphone berbasis Android. Aplikasi ini diciptakan untuk meminimalkan penyebaran virus Corona.
"Si Ondel juga mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dengan meminimalkan kontak fisik antara wajib pajak dan petugas Samsat," katanya.
• Ternyata Begini Proses Perkenalan Evan Dimas Dengan Istrinya Sampai Akhirnya Menikah
• Dapat Nomor 2 Di Pilkada 2020 Kota Tangsel, Azizah Bakal Lapor Maruf Amin
Sebagai informasi, Si Ondel merupakan gabungan dari fitur e-samsat mulai dari pembayaran pajak tahunan sampai dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan pembayaran secara online, berikutnya Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan dilakukan delivery ke alamat yang dituju oleh wajib pajak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi perbankan JakOne Mobile untuk bertransaksi secara non-tunai, sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan dari potensi penyebaran virus Covid-19. Selain untuk pembayaran pajak, tagihan, hingga donasi, JakOne Mobile dapat digunakan untuk transfer antar bank dan keperluan perbankan lainnya secara aman” tutup Herry.