WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia dikabarkan ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Saat ini Reza Artamevia sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan Reza Artamevia itu ketika dihubungi wartawan, Sabtu (5/9/2020) sore.
"Saya mengiyakan dulu. (Reza Artamevia ditangkap) Karena narkoba," kata Yusri Yunus.
Yusri Yunus belum menjelaskan rinci penangkapan pelantun Berharap Tak Berpisah itu. "Sekarang masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
Reza Artamevia pernah ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 2016.
Kala itu Reza ditangkap bersama Gatot Brajamusti di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016.