WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jumlah pasien Virus Corona (COVID-19) di Indonesia bertambah 1.655 orang, per Selasa (21/7/2020).
Sehingga, hari ini total ada 89.869 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari Twiter @BNPB_Indonesia
Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 1.489 orang, sehingga total pasien sembuh ada 48.466 orang.
• Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Gantinya
Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 81 orang, sehingga total ada 4.320 pasien Covid-19 yang meninggal.
Sejak pandemi Covid-19 masuk Indonesia, ini kali pertama update kasus Covid-19 di Indonesia tak diumumkan langung lewat konferensi pers.
Biasanya, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto yang mengumumkannya setiap sore pukul 15.30.
• DAFTAR Lengkap 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Salah Satunya Bertugas Bangun Rumah Susun
Belum ada penjelasan dari pemerintah soal tak diumumkannya secara langsung update kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah, dibubarkan.
• Sudah Tunjuk Pengacara, Hari Ini Maria Pauline Lumowa Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim
Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres 7/2020 yang diubah menjadi Keppres 9/2020.
Keppres 9/2020 menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah."
• Brigjen Prasetijo Utomo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak Pakai Jet Pribadi, Surat Izin Bikin Sendiri
"Sebagaimana dimaksud ayat (1), dibubarkan," begitu bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin (20/7/2020).
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.
• KRONOLOGI Kasus Hukum Djoko Tjandra: Jadi Tahanan Kota, Dilepas, Hingga Kabur Sehari Sebelum Divonis
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80/2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 20 Juli 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 18.545 (21.0%)
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 16.899 (19.2%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 8.164 (9.3%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 7.286 (8.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 5.548 (6.3%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 4.990 (5.7%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 3.054 (3.5%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 2.952 (3.3%)
BALI
Jumlah Kasus: 2.781 (3.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 2.640 (3.0%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 1.962 (2.2%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 1.759 (2.0%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 1.682 (1.9%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 1.399 (1.6%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 1.287 (1.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 979 (1.1%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 893 (1.0%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 828 (0.9%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 635 (0.7%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 537 (0.6%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 438 (0.5%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 368 (0.4%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 359 (0.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 345 (0.4%)
RIAU
Jumlah Kasus: 287 (0.3%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 231 (0.3%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 217 (0.2%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 196 (0.2%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 181 (0.2%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 180 (0.2%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 166 (0.2%)
ACEH
Jumlah Kasus: 148 (0.2%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 134 (0.2%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 132 (0.1%). (CC)