WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--PT KAI (Persero) kembali menambah 5 perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Area Daop 1 Jakarta untuk tujuan Bandung, Cirebon dan Surabaya yang diberangkatkan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Saat ini total menjadi 10 KA jarak jauh dari 5 KA jarak jauh yang sebelumnya telah dioperasikan secara bertahap sejak 12 Juni 2020 lalu di dua Stasiun yaitu Gambir dan Pasar Senen.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan kelima KA jarka jauh tambahan ini diantarnya KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung pp), KA Bima (Gambir-Malang pp), dan KA Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi pp).
• VIDEO: Terlilit Utang, Yoes Nekat Rampok dan Pukul Kepala Pemilik Warung di Bekasi Pakai Palu
"Kelima KA tersebut hanya akan dioperasikan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Mulai tanggal 10, 11, 12, 17, 18, 19, 24, 25, 26, 30 dan 31 Juli 2020," kata Eva dalam keterangan yang diterima wartakotalive.com, Kamis (9/7/2020).
Sementara itu pemesanan tiket dapat dilakukan aplikasi KAI Access, web KAI, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya mulai h-7 keberangkatan.
KAI mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan di KAI Access agar mendapatkan kemudahan ekstra seperti fitur e-boarding pass, reduksi online, reschedule online, dan cancellation online.
• Ini Daftar 10 Kereta Jarak Jauh Yang Beroperasi Mulai 10 Juli 2020 Dari Area Daop 1 Jakarta
Pengoperasian kembali KA Jarak Jauh ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru mengacu pada SE DJKA No 14 tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA.
Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.
Jadwal 10 KA Jarak Jauh
Berikut seluruh jadwal keberangkatan KA Jarak Jauh yang beroperasi di area Daop 1 Jakarta Mulai Jumat 10 Juli 2020. Ke 10 KA jarak jauh ini hanya beroperasi pada Jumat-Sabtu-Minggu.
Stasiun Gambir
1. KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp)
Keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 07.10 WIB dan Bekasi pukul 07.45 WIB.
2. KA Turangga (Gambir - Bandung- Surabaya Gubeng pp)
Keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 14.00 WIB dan Bekasi pukul 14.32 WIB.
3. KA Bima (Gambir - Malang pp)
Berangkat dari Stasiun Gambir pukul 16.40 WIB dan Bekasi pukul 17.16 WIB.
4. KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp)
Keberangkatab dari Stasiun Gambir pukul 17.45 WIB dan Bekasi pukul 18.18 WIB.
5. KA Sembrani (Gambir-Surabaya Pasarturi pp)
Keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 19.00 WIB dan Bekasi pukul 19.35 WIB.
6. KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp)
Keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 18.45 WIB dan Bekasi pukul 19.18 WIB.
Stasiun Pasar Senen
1. KA Bengawan (Pasar Senen-Cirebon Prujakan-Purwosari pp)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB dan Bekasi 06.56 WIB.
2. KA Tegal Ekspress (Pasar Senen-Cirebon Prujakan-Tegal pp)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Bekasi 08.07 dan Cikampek pukul 08.56 WIB.
3. KA 322 Serayu (Pasar Senen-Kiaracondong-Purwokerto pp)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.15 WIB, Bekasi pukul 09.47 WIB, Karawang pukul 10.21 WIB, Cikampek pukul 10.42 WIB.
4. KA Kertajaya (Pasar Senen-Cirebon Prujakan- Surabaya Pasarturi pp)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 14.10 WIB dan Bekasi pukul 14.42 WIB.
Ketentuan Penumpang
Sebelum melakukan perjalanan jarak jauh tentu ada ketentuan calon penumpang yang harus diperhatikan, berikut ketentuan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
2. Memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi penumpang yang berangkat/menuju wilayah DKI Jakarta.
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
4. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
5. Calon penumpang KA Jarak Jauh diwajibkan memakai faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
6. Faceshiled diberikan secara cuma-cuma bagi penumpang dewasa pada KA Jarak Jauh, sedangkan penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa faceshiled sendiri.