Dinilai Berdampak Buruk Lingkungan, Warga Lebak Bulus Ancam Blokir Proyek Hunian Aparthouse Emerald

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melanggar IMB, Proyek PT Diamond Land Development disegel Pemprov DKI Jakarta

Warga Jalan Manunggal Jaya RT 08/04 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan sepakatv menolak pembangunan proyek komplek hunian milik PT Diamond Land Development.

Lebih dari 50 orang warga telah menandatangani pernyataan sebagai bentuk penolakan.

Penolakan tersebut diungkapkan Ketua RT 08/04 Lebak Bulus Syamsudin merujuk kekhawatiran warga.

Lantaran komplek hunian bernama Aparthouse Emerald Lebak Bulus itu dinilai tidak sesuai peraturan tata letak kota dan dapat memicu banjir.

Pihak pengembang diungkapkan Syamsudin disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.

Sebab, sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki, pengembang hanya diberikan izin membangun sebanyak empat unit rumah, bukan sebanyak 37 unit rumah seperti yang direncakan akan dibangun.

"Di atas lahan seluas 700 meter persegi itu hanya diperbolehkan didirikan empat unit saja, tidak 37 unit. Ini sesuai dengan peraturan tata letak kota," kata Syamsudin dihubungi pada Rabu (24/3/2020).

Ditegaskannya, jika pengembang dibiarkan membangun 37 unit maka akan merusak lingkungan di sekitarnya dan akan menyebabkan bencana banjir.

Sebab lanjutnya, lahan Aparthouse Emerald Lebak Bulus diketahui merupakan tanah resapan air di saat musim hujan.

Dengan begitu, warga terhindar dari banjir.

Selain itu, lokasi proyek merupakan zona R9, yaitu lingkungan dengan Kofisiensi Dasar Bangunan (KDB) rendah sebesar 35 persen dan Kofisiensi Dasar Hijau (KDH) 40 persen.

Oleh karena itu menurutnya tidak cocok dibangun komplek hunian.

"Surat penolakan warga sudah saya terima dan diketahui Ketua RW. Rencananya surat penolakan ini akan diserahkan juga ke Lurah Lebak Bulus, Camat Cilandak, dan Wali Kota Jaksel," ungkap Syamsudin.

Terkait hal tersebut, warga berharap pembangunan Aparthouse Emerald Lebak Bulus dapat dihentikan.

Sebab warga katanya tidak akan memblokir akses jalan menuju proyek apabila pengembang tetap bersikeras melakukan pembangunan.

Melanggar IMB, Proyek PT Diamond Land Development disegel Pemprov DKI Jakarta (istimewa)

Tetap Membandel

Terpisah, Kuasa hukum warga, Amsori menambahkan Pemkot Jaksel sudah menyegel pembangunan tersebut, tapi pengembang bersikap bandel tetap melakukan pembangunan.

"Sampai hari ini mereka tetap membangun walau sudah disegel. Kenapa disegel, pengembang telah melanggar Perda No. 1 Tahun 2014," jelas Amsori.

Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) ini membeberkan keinginan pengembang membangun 37 unit terungkap dari promosi-promosi yang dilakukan di website.

Amsori menyatakan, warga sudah mengkonfirmasinya, dan pengembang mengakuinya. PT Diamond Land menyatakan sedang mengajukan revisi izin terkait jumlah unit yang ingin mereka lakukan.

"Perubahan izinnya belum keluar, diperbolehkan atau tidak masih dipertanyakan, pengembang tetap melakukan pembangunan. Posisi sekarang disegel. Ini bukti pengembang mengangkangi hukum dan perundang-undangan, dalam hal ini Perda No. 1 Tahun 2014," tegasnya.

Dipaparkannya, jika pengembang dibiarkan mendirikan 37 unit rumah maka kecil kemungkinan memenuhi kewajibannya menyediakan fasos fasum di atas lahan yang luasnya hanya sekitar 700 m2 itu.

"Misalnya, satu hunian luasnya 30-40 meter persegi yang masing-masing berlantai empat. Apa bisa menyediakan fasos fasum? Belum lagi jika setiap penghuni memiliki kendaraan pribadi, akan diparkir di mana?" tanya Amsori.

"Warga juga heran, kok satu unit rumah empat lantai, padahal di plangnya satu unit berlantai tiga," tambahnya.

Sikap bandel pengembang juga ditunjukkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

"Lho, mereka yang salah, kok menggugat," tutupnya.

Berita Terkini