Berita Bekasi

DPRD Kota Bekasi Anggap Pengadaan Outing Class di Sekolah Negeri Rawan Pungli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

DPRD Kota Bekasi menilai kegiatan outing class di sekolah negeri rawan terjadi kegiatan pungutan liar (pungli).

Maka dari itu diminta Dinas Pendidikan (Disdik) membuat aturan terkait hal tersebut.

"Harus keluarkan aturan untuk mencegah adanya pungli di sekolah baik tingkat SD, SMP maupun SMA di Kota Bekasi, khususnya sekolah negeri ya," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi, pada Senin (3/2/2020).

Sardi mengungkapkan pihaknya sebagai komisi yang menangani bidang pendidikan itu mendorong pembuatan aturan baru tersebut.

"Aturannya harus dibuat baru dan dipertegas lagi isinya aturan itu," imbuh dia.

Pungli Proyek di Depok, Ombudsman: Aparat Pemerintah Sudah Menjadi Preman Proyek

Masih Ada Pungli, Penghargaan Pelayanan Publik Untuk Pemkot Tangsel Dipertanyakan

Sardi menilai harus ada aturan yang mengikat yang diterapkan seluruh sekolah negeri.

Termasuk soal sanksi jika melanggar aturan itu.

"Aturan ini memudahkan pihak sekolah dalam membuat program kerja serta memiliki kepastian hukum. Termasuk mencegah adanya persoalan hukum di kegiatan sekolah," ungkap dia.

Sardi menambahkan kegiatan outing class sebenarnya memiliki manfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan siswa di sekolah.

Dia juga menyayangkan jika ada pihak yang selalu mempersoalkan setiap program sekolah termasuk outing class ini.

"Outing class perlu didalami secara komprehensip dan jangan sampai isu sekolah menganggu proses pembelajaran dan tidak fokusnya para kepsek dalam memimpin sekolah," ujar dia.

Orangtua Siswa Keluhkan Pungutan Liar Percepatan Pembuatan KJP di SMK Taman Sakti Cengkareng

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah mengatakan, bahwa aturan mengebai hal itu sudah dibuatnya.

Disdik juga selalu melakukan pengawasan agar tidak terjadi pungli pada outing class ini.

"Kegiatan outing ini kan diperbolehkan, asalkan tidak memberatkan dan disetujui orang tua. Kemudian telah di setujui komite," kata Inay.

Dalam aturannya juga dijelaskan, kata Inay, outing class tidak boleh dilakukan di luar wilayah Jawa Barat dan kelas 1,2, 3 SE tidak boleh melakukan outing class.

"Terkait aturan terbaru soal itu (pungli), kita akan bahad untuk mempertegas kembali aturan yang sudah ada," papar dia. (MAZ)

Berita Terkini