MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi meminta Tiongkok mematuhi hukum internasional, terkait Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
"Terkait nine dash line (sembilan garis putus) yang diklaim Tiongkok, sampai kapan pun juga Indonesia tidak akan mengakui," tegasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Menurut Retno, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta jajarannya bahwa persoalan klaim Tiongkok di Perairan Natuna, bukan hal yang harus dikompromikan atau tawar-menawar.
• Ikut Kerja Bakti di Kampung Makasar, Warga Korban Banjir Sebut Anies Baswedan Gubernur Rasa Presiden
"Hak berdaulat kita udah jelas, sesuai hukum internasional, UNCLOS, kita ingin RRT sebagai anggota UNCLOS untuk mematuhi apa yang ada di UNCLOS," tutur Retno.
Retno menyebut, negara yang menjadi anggota UNCLOS memiliki kewajiban mematuhi hukum internasional melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut yakni UNCLOS 1982.
"Apa yang ada? Antara lain, mengatur masalah ZEE dan sebagainya."
• Erick Thohir Curiga Penuding Dirinya Terima Suap Rp 100 Miliar dalam Kasus Jiwasraya Takut Dibongkar
"Sehingga ZEE penarikan garis yang terkait ZEE dan sebagainya, yang Indonesia sudah sesuai."
"Kita hanya ingin Tiongkok mematuhi hukum internasional, termasuk di UNCLOS," ucap Retno.
"Sekarang tentunya komunikasi terus kita lakukan dan apa yang kita sampaikan, hal-hal yang sifatnya pasti akan didukung dunia internasional," papar Retno.
• Jenderalnya Dibunuh Amerika, Iran Putuskan Langgar Perjanjian dan Kembali Lanjutkan Program Nuklir
Sebelumnya, Cina mengklaim Sembilan Garis Putus di tengah Laut Cina Selatan dan menjorok masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara, sebagai hak mereka.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Senin (6/1/2020).
Klaim ini didasarkan alasan historis yang secara hukum internasional, utamanya konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), tidak memiliki dasar.
• Ikut Kerja Bakti di Kampung Makasar, Warga Korban Banjir Sebut Anies Baswedan Gubernur Rasa Presiden
"Hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Permanent Court of Arbitration pada tahun 2016 dalam sengketa Filipina melawan Cina," ujar Hikmahanto.
Sembilan Garis Putus yang diklaim Cina pun tidak jelas koordinatnya.
Bahkan, kata dia, Pemerintah Cina kadang menyebutnya sembilan, sepuluh, hingga sebelas garis putus.
• Erick Thohir Curiga Penuding Dirinya Terima Suap Rp 100 Miliar dalam Kasus Jiwasraya Takut Dibongkar
"Cina tidak mengakui klaim Indonesia atas ZEE Natuna Utara atas dasar kedaulatan Pulau Nansha yang berada di dalam sembilan garis putus."
"Dan pulau tersebut memiliki perairan sejenis ZEE," jelasnya.
Dia menjelaskan, perairan sejenis ZEE disebut oleh Cina sebagai Traditional Fishing Grounds.
• Jenderalnya Dibunuh Amerika, Iran Putuskan Langgar Perjanjian dan Kembali Lanjutkan Program Nuklir
Dalam UNCLOS, lanjutnya, konsep yang dikenal adalah Traditional Fishing Rights, bukan Traditional Fishing Gnrounds sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UNCLOS.
Pemerintah Indonesia sejak Ali Alatas menjabat Menteri Luar Negeri (Menlu), mempertanyakan kepada Pemerintah Cina apa yang dimaksud dengan Sembilan Garis Putus.
Namun, hingga saat ini jawaban atas pertanyaan tersebut belum pernah diberikan oleh Cina.
• BREAKING NEWS: Sebuah Bangunan Roboh di Palmerah Jakarta Barat, Simak Video Terkini
Untuk meredakan ketegangan terkait isu Natuna Utara, Pemerintah Cina selalu menegaskan tidak memiliki sengketa dengan Indonesia berkaitan dengan kedaulatan Indonesia.
Memang, pernyataan Pemerintah Cina tidak salah.
Hikmahanto menerangkan, Indonesia dan Cina tidak mempunyai sengketa kedaulatan (sovereignty).
• Gedung 4 Lantai di Slipi Roboh, Minimarket di Bawahnya Tak Terlalu Hancur
Sembilan Garis Putus tidak menjorok hingga laut teritorial Indonesia.
Namun, bila berbicara wilayah hak berdaulat, yaitu sovereign rights (bukan sovereignty), baik di ZEEI maupun Landas Kontinen Natuna Utara, maka Sembilan Garis Putus memasuiki dua wilayah tersebut.
Dalam hukum laut internasional, dibedakan antara sovereignty dengan sovereign rights.
• KRONOLOGI Gedung 4 Lantai di Slipi Ambruk, Diawali Suara Gemuruh Seperti Tikus Lewat di Atap
Sovereignty merujuk pada konsep kedaulatan, yang di laut disebut Laut Teritorial (Territorial Sea).
Sedangkan sovereign rights bukanlah kedaulatan.
"Sovereign rights memberikan negara pantai untuk mengeksploitasi dan mengelola sumber daya alam di wilayah laut lepas tertentu (zona ekonomi ekslusif)."
• Novel Baswedan Bilang Dua Tersangka Penyiram Air Keras Tak Mirip Seperti yang Ia Lihat Saat Kejadian
"Atau yang berada di bawah dasar laut (landas kontinen)," jelasnya.
Sikap Tegas Indonesia
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan empat poin sikap Pemerintah Indonesia atas masuknya sejumlah kapal nelayan dan Coast Guard Cina ke Perairan Natuna sejak beberapa hari lalu.
Sikap tersebut disampaikan secara tegas seusai Rapat Paripurna Tingkat Menteri.
Rapat bertujuan menyatukan dan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di Perairan Natuna, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020).
• Jadi Calon Kuat Dampingi Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Ini Kata Indra Sjafri
Rapat tersebut dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Siwi Sukma Adji.
Lalu, Kepala Bakamla Laksamana Madya A Taufiqoerrahman, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
• Mahfud MD Tegaskan Indonesia Takkan Perang Melawan Cina, tapi Juga Ogah Negosiasi Soal Natuna
Pertama, Retno menegaskan kembali telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kedua, Retno menegaskan wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional, yaitu melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut yakni UNCLOS 1982.
Ketiga, Retno menegaskan Tiongkok merupakan salah satu pihak dalam UNCLOS 1982.
• TOTAL 11 Orang Terluka Akibat Gedung Runtuh di Slipi, 3 Driver Ojol Ikut Jadi Korban
Oleh karena itu, Retno menagaskan Tiongkok wajib menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.
"Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak, yang dilakukan oleh Tiongkok."
"Yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," tegas Retno. (Seno Tri Sulistiyono)