Kasus Narkoba

Takut Diputusin, Wanita 20 Tahun Jadi Kurir Narkoba Buat Sang Kekasih yang Ada di Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Tarumajaya meringkus seorang wanita muda saat hendak transaksi narkoba di Perumahan Bojong Mas Indah 2 di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Polsek Tarumajaya Tangkap Wanita Muda Saat Transaksi Sabu di Depan Perumahan

Polsek Tarumajaya ringkus wanita muda saat mau transaksi narkoba di Perumahan Bojong Mas Indah 2 di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Tarumajaya AKP Yudho Anto Hutri, wanita berinisial SS yang ditangkap itu berusia 20 tahun.

"SS ditangkap pada Selasa (17/12/2019) lalu, dari tangan pelaku, ditemukan tiga bungkus klip bening berisi sabu-sabu sekitar 0,65 gram tiap masing-masing," kata Yudho, saat dikonfirmasi Wartakotalive.com pada hari Sabtu (21/12/2019).

Selain Edarkan Sabu-sabu, Polisi Menduga Kuat Dua Pengedar Bersenjata Api Melakukan Kejahatan Lain

Yudho menerangkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat atas kecurigaan SS  yang kerap menemui seseorang di lokasi tersebut.

"Kita lakukan penyelidiki dan kita dapati ciri-cirinya sama dengan yang dilaporkan, lalu kita geledah dan benar ditemukan narkoba jenis sabu," ucap dia.

Selain tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu, kata Yudho, polisi juga menyita barang butki lain yang menjadi penunjang dalam bertransaksi, seperti ponsel.

Partai Demokrat Kaget Atas Kasus Andi Arief Ditangkap Terkait Dugaan Sabu-sabu

Berdasarkan keterangan tersangka, barang ini didapatkan dari kekasihnya berinisial YD yang kini mendekam di Lapas wilayah Jakarta.

Tersangka hanya disuruh jika tidak mau melakukannya, diancam akan diputuskan dari sang kekasih.

"Karena cinta dan takut diputuskan kekasihnya itu jadi alasan edarkan sabu itu," kata Yudho.

Tersangka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 112 dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun. (MAZ)

Berita Terkini