Breaking News

BREAKING NEWS: Anggota Satpol PP DKI Curi Uang dari ATM Rp 32 M Dipecat, Ada yang Sedang Umrah

Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Editor: Suprapto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satpol DKI Jakarta bobol Bank DKI melalui ATM bersama akhirnya dipecat.

SEBANYAK 12 anggota Satuan Polisi Pampong Praja  atau 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta mencuri dari mesin ATM Bank Bersama. 

Dua belas anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI melalui ATM Bersama senilai Rp 32 miliar akhirnya dipecat.

Para anggota Satpol PP DKI didugua membobol bank itu berasal dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Pemecatan anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI terhitung mulai Rabu (19/11/2019) siang.

Sebagian anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI itu tengah menjalani umrah di Tanah Suci, Arab Saudi.

Anies Baswedan Ungkap Oknum Satpol PP Jakarta Barat Terlibat Pembobolan Bank DKI Diproses Polda

Salah Satu Oknum Satpol PP DKI yang Terlibat Membobol Bank DKI Tengah Menjalankan Ibadah Umrah

“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Kamis (21/11/2019).

Chaidir mengatakan, anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI dipecat untuk memudahkan penyelidikan.

Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.

Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemecatan oknum PNS dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan terkait.

Hal ini sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.

“Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan ini kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” jelas Chaidir.

Seingatnya, oknum Satpol PP yang dipecat itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat kemudian disusul wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Dalam pemecatan itu, pemerintah juga tidak memberikan uang pesangon.

“Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat,” ucapnya.

Kepala BKD DKI: Satpol PP Dipecat Bisa Lamar Lagi

Sebanyak 12 anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI dipecat.

Ke-12 anggota Satpol PP DKI Jakarta itu berasal dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Meski mereka sudah dipecat, Pemprov DKI Jakarta masih memberi kesempatan anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI itu untuk melamar kembali sebagai pegawai. 

Tetapi, jika mereka ingin kembali menjadi pegawai, maka ada syarat khusus yang harus dipenuhi, yakni membuktikan tidak terlibat dalam dugaan pidana tersebut.

“Bila nanti hasilnya (di polisi atau putusan pengadilan) benar atau bersalah, nanti akan kami kaji lagi (untuk diterima),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir. Kamis (21/11/2019).

• BREAKING NEWS: Anggota Satpol PP DKI Bobol Bank DKI Rp 32 M Akhirnya Dipecat, Ada yang Sedang Umrah

Namun demikian, Chaidir meragukan hal itu.

Sebab berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Satpol PP DKI Jakarta kepada BKD DKI, mereka telah mengakui perbuatannya.

Karena itu, lembaganya mengeluarkan Surat Keputusan pemecatan terhadap 12 oknum pegawai tersebut.

“Dari tahap proses sampai kasus hukumnya selesai, untuk pegawai kontrak langsung kami berhentikan, apalagi sudah ada yang sampai umroh tuh,” ujarnya.

Setelah dipecat, kata dia, Pemprov DKI belum berencana merekrut pegawai kontrak baru.

Menurut Chaidir, oknum yang dipecat itu merupakan rekrutmen pegawai kontrak tahun 2005 dan 2006 lalu.

“Sekarang sudah nggak ada namanya PTT (Pegawai Tidak Tetap), tapi PJLP (Pegawai Jasa Layanan Perseorangan) dan PHL (Pekerja Harian Lepas). Tapi sejauh ini belum ada rekrutmen pegawai kontrak lagi,” ucapnya. (faf)

Berita Terkini