SALAH satu cara paling benar untuk menghindari pajak progresif, yaitu dengan hanya memiliki satu unit mobil dan satu sepeda motor saja.
Sebab, jika punya lebih dari itu, untuk domisili di DKI Jakarta bisa kena pajak tambahan yang diterapkan berdasarkan nama dan atau alamat pemilik kendaraan.
Maka, jika kendaraan lama sudah dijual dan Anda membeli lagi mobil atau motor baru maka jangan lupa untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
• Pajak Progresif, Salah Satu Pertimbangan Tambah Kendaraan, Ini Tarifnya untuk Warga DKI Jakarta
• Bila Tak Mau Kena Pajak Progresif, Lakukan Ini Begitu Jual Mobil Atau Motor
Jika tidak dilakukan, maka kendaraan yang sudah dijual itu masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
Memblokir STNK tidak sulit caranya, yang perlu diperhatikan hanyalah kelengkapan dokumennya saja.
Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pemilik hanya sediakan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor Samsat terdekat berikut dengan menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tadi. Sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama," ucap Sumardji kepada Kompas.com belum lama ini.
Sumardji menambahkan, jika tidak ada fotokopi STNK, yang terpenting adalah menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan tersebut.
Selain itu, sertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK serta surat pernyataan.
Petugas dari Samsat akan langsung membantu proses blokir.
"Prosesnya mudah dan cepat, tidak sampai berhari-hari. Tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan," kata Sumardji.
Syarat pemblokiran STNK
Seperti diberitakan Wartakotalive sebelumnya, melansir laman NTMCPolri, cara melakukan blokir itu, seperti bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat.
Misalnya, Jakarta Timur, datangilah Samsat Jakarta Timur.
Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.
Cara ini akan memaksa pembeli kendaraan lama Anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam kartu tanda penduduk (KTP).
Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga.
Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual guna pemblokiran:
1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK)
5. Salinan pajak.
6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.
7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pentingya Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan"