Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
TANGERANG, WARTAKOTALIVE.COM - Sebuah kecelakaan maut yang melibatkan truk tanah B 9927 TYY dengan Daihatsu Sigra 1932 COE terjadi di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam insiden tersebut merenggut empat korban jiwa.
Korban merupakan penumpang di dalam mobil Sigra.
Sopir truk tanah pun sempat melarikan diri.
• Viral, Pria Curhat Setelah Istrinya Meninggal Lahirkan Anak Kedua, Fotonya Masih Tersenyum
• Kronologi Truk Tanah Timpa Mobil di Tangerang, Satu Balita Berhasil Diselamatkan
• VIDEO : Dramatis Bayi Aisyah Berhasil Diselamatkan dari Mobil yang Tertimpa Truk Tanah
Namun pada sore tadi akhirnya sang sopir truk yang berinisial SEJ (39) menyerahkan diri.
Dan saat ini diamankan di Mapolrestro Tangerang.
"Dia (SEJ) sudah kami amankan," ujar Kabag Humas Polrestro Tangerang, Kompol Abdul Rahim kepada Warta Kota, Kamis (1/8/2019).
Menurutnya saat itu SEJ panik dan ketakutan.
• Kata Fahri Hamzah, Orang yang Paling Bertanggung Jawab Jika Ibu Kota Pindah Adalah Anies Baswedan
• Ini Identitas Empat Korban Tewas Akibat Truk Tanah Timpa Mobil di Tangerang
• Ramalan Zodiak Jumat 2 Agustus 2019 Pisces Raih Keuntungan, Scorpio Optimis, Gemini Sarat Peluang
Pasalnya truk yang dikendarainya terguling dan menindih mobil Sigra.
"Kabur karena takut dikeroyok. Saat itu memang banyak warga di sekitar lokasi," ucapnya.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
SEJ pun dilakukan pemeriksaan urine untuk diketahui apakah dalam pengaruh narkoba dan juga alkohol.
"Hasil pemeriksaan urine negatif. Kami masih mendalami kasus ini dan mencari tahu penyebabnya," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Dicky Ario. (dik)
Truk Tanah Banyak yang Ugal-ugalan
Kecelakaan maut yang melibatkan truk tanah dengan mobil Daihatsu Sigra terjadi di Jalan Imam Bonjol, Tangerang, Kamis (1/8/2019).
Dalam insiden tersebut telah merenggut empat korban jiwa.
Padahal seharusnya truk tanah dilarang melintas di Kota Tangerang sesuai jam operasional yang berlaku.
Hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No 30/2012 tentang operasional truk tanah,
kendaraan berat ini hanya diperbolehkan melintas pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Namun pada kenyataannya, masih banyak truk yang melintas di jalan protokol Kota Tangerang.
Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Tangerang.
Pantauan Warta Kota di lokasi, sejumlah truk tanah tersebut bahkan ugal - ugalan.
Mereka berbondong - bondong berjalan beriringan.
Tak tampak petugas Dishub yang berjaga di jalan. Sehingga sejumlah truk tanah tersebut melaju kencang.
"Ngeri juga sih kalau truk ugal - ugalan kayak gitu," ujar Rizki satu dari warga kepada Warta Kota di Jalan Sudirman, Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019).
Ia pun tak mengetahui soal adanya Perwal yang melarang truk - truk tanah itu melintas.
Pasalnya, menurutnya masih banyak kendaraan - kendaraan besar yang mengaspal di Kota Tangerang.
"Belum tau kalau ada Peraturan Wali Kota soal larangan truk itu.
Harusnya sih kalau truk ngebut - ngebutan gitu ya ditindak," ucapnya.
Hal senada diungkapkan oleh masyarakat lainnya yakni Sayuti.
Dirinya menyebut keberadaan truk - truk tanah yang melintas masih menjamur di Kota Tangerang.
"Jelas sangat bahaya kalau dibiarkan terus seperti ini. Karena bisa menimbukkan kecelakaan lalu lintas," kata Sayuti.
Perwal Dinilai Tumpul
Kecelakaan maut yang melibatkan truk tanah nopol B 9927 TYY dengan Daihatsu Sigra nopol 1932 COE berlangsung di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang pada Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam insiden tersebut menyebabkan empat orang tewas.
Padahal dalam kasus ini, truk tanah dilarang beroperasi pada jam tersebut.
Hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No 30/2012 tentang operasional truk tanah,
kendaraan berat ini hanya diperbolehkan melintas pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Masyarakat pun mengeluhkan dengan Perwal tersebut. Warga menilai bahwa peraturan itu terkesan tumpul.
"Buktinya masih banyak truk tanah yang lewat," ujar Ayu (44) satu dari warga Tangerang, Kamis (1/8/2019).
Menurutnya Peraturan Wali Kota ini harus ditegakan. Sebab keberadaan truk - truk tanah tersebut sangat meresahkan masyarakat.
"Dan akhirnya rakyat yang menjadi korban," kata Ayu.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menyatakan Perwal pelarangan operasional truk tanah ini masih diberlakukan.
Dirinya mengklaim operasi terus digelar di sejumlah titik.
"Kami terus melakukan razia. Di lapangan juga sudah melakukan penindakan terhadap sopir truk yang melintas," ungkap Wahyudi.
Sanksi yang diberikan dalam penindakan ini yakni penilangan. Dengan bekerja sama unsur kepolisian.
"Ya memang pada kenyataannya di lapangan tidak sempurna. Banyak sopir - sopir truk yang membandel, main kucing - kucingan dengan petugas," bebernya.
Padahal menurut Wahyudi pihaknya telah menerjunkan aparat di tiap - tiap jalan protokol Kota Tangerang.
Namun sayangnya masih ada saja truk yang melintas.
"Ini permasalahan yang harus dikomunikasikan dan disinergikan dengan pihak - pihak lain.
"Kalau di Kota Tangerang kan kebagian di hilirnya saja, harusnya di hulunya juga ditertibkan.
"Seperti di wilayah Serang, Kabupaten Tangerang dan juga Tangerang Selatan," tuturnya.
"Kami terus rapatkan bersama daerah - daerah lainnya. Harusnya juga ini dibahas di tingkat Provinsi.
"Kalau di wilayah lain longgar truk tanah dibiarkan jalan, sama saja pasti bisa melintas di Kota Tangerang. Kan Kota Tangerang adanya di bagian hilir paling belakang," papar Wahyudi. (dik)