SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan peristiwa penembakan oleh brigadir polisi berinisial RT (32) terhadap brigadir kepala berinisial RE (41).
RE, anggota Samsat Polda Metro Jaya, ditembak di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Kota Depok, Kamis malam sekitar pukul 20.50 WIB.
Akibatnya Bripka RE tewas seketika di lokasi kejadian dengan 7 luka tembak di dada, leher, paha dan perut.
Menurut Argo, saat ini pelaku penembakan sudah diamankan pihaknya dan dalam pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya.
"Kejadian tersebut betul adanya," kata Argo kepada Warta Kota, Jumat (26/7/2019).
Saat ditanya apakah kronologis peristiwa seperti uraian laporan polisi yang beredar, Argo mengiyakannya.
"Ya, betul seperti itu," kata Argo. Ia juga mengiyakan bahwa pelaku sudah diamankan.
Sebelumnya uraian laporan peristiwa yang beredar di kalangan wartawan, termasuk Warta Kota, menyebutkan bahwa seorang brigadir polisi berinisial RT (32), menembak seorang brigadir kepala berinisial RE (41), anggota Samsat Polda Metro Jaya, di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Kota Depok, Kamis malam sekitar pukul 20.50 WIB.
Bak kerasukan setan, Brigadir RT menembak Bripka RE secara membabi buta hingga tujuh kali tembakan.
Ketujuh kali tembakan itu disebut mengenai bagian dada, leher, paha, dan perut sehingga korban meninggal di tempat.
Dalam uraian laporan disebutkan, peristiwa polisi tembak polisi itu bermula saat Bripka RE menangkap pelaku tawuran berinisial FZ dan menggiringnya ke markas Polsek Cimanggis, Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Bripka RE yang merupakan warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok, bermaksud melaporkan FZ ke bagian SPK Polsek Cimanggis yang diterima langsung oleh Kepala SPK 1 Ipda Adhi Bowo Saputro.
Selain menggiring FZ, Bripka RE yang kala itu berpakaian bebas turut membawa barang bukti celurit yang digunakan FZ untuk tawuran.
Naik pitam
Tak lama kemudian, masih berdasarkan laporan itu, orang tua FZ berinisial Z (46), datang ke Polsek Cimanggis.
Tak sendiri, Z turut mengajak Brigadir RT, yang juga berpakaian nondinas, untuk menemani.
Z dan Brigadir RT tertulis sama-sama warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.
Setelah sama-sama bertemu di Polsek Cimanggis, Brigadir RT meminta agar FZ jangan ditahan, melainkan dibina saja oleh orang tuanya.
Akan tetapi, permintaan Brigadir RT dibalas Bripka RE dengan nada bicara tinggi.
"Proses sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya," jawab Bripka RE dengan suara tinggi kepada Brigadir Rangga, seperti tersebut dalam laporan.
Suara tinggi Bripka RE rupanya membuat Brigadir RT naik pitam.
Dalam kondisi emosi, Brigadir RT langsung menghampiri Bripka RE di ruangan SPK, mengeluarkan senapan, lalu menembakkannya ke arah Bripka RE sebanyak tujuh kali.
Peluru tersebut bersarang di bagian dada, leher, paha, dan perut Bripka RE hingga korban tewas seketika.
Disebutkan pula bahwa senjata api yang digunakan Brigadir RT menghabisi nyawa Bripka RE adalah HS-9, senapan genggam semi otomatis kaliber 9 milimeter yang merupakan senjata standar anggota Polri.(bum)