Artis

Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Kokain Diatas 5 Gram, Steve Emmanuel Dihukum 9 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesinetron Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan perkara dugaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).

Aktor Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Putusan itu dibacakan hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019) sore.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram," kata Erwin Djong.

Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Setelah membacakan semua pertimbangan hukum, lanjut Erwin Djong, "Kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve." 

Steve dinyatakan terbukti oleh majelis hakim telah memiliki narkotika golongan I, yakni kokain dengan berat di atas 5 gram.

Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun.

Steve Emmanuel saat berkonsultasi dengan pengacaranya. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Steve Emmanuel ditangkap karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda dan terlibat jaringan internasional.

Ia didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Atas vonis tersebut, pihak majelis hakim memberikan waktu kepada pihak Steve dan Jaksa Penuntut Umum selama tujuh hari untuk menangggapi vonis tersebut.

Apabila tak ada tanggapan, maka majelis hakim menganggap kedua pihak menerima putusan tersebut.

Berita Terkini