Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Begini Ekspresi Atiqah Hasiholan Saat Ikuti Sidang Putusan Ratna Sarumpaet

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atiqah Hasiholan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

RATNA Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong, menghadiri persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) pagi. 

Dia datang bersama putrinya, Atikah Hasiholan, pada pukul 09.00 WIB.

Ratna berharap keadilan muncul dalam persidangan tersebut. 

Kangin Ungkap Alasannya Mundur dari Super Junior di Media Sosial

VIDEO: Banyak Akal Jemaah Haji Bawa Rokok ke Tanah Suci, Dililit Handuk dan Almunium Foil

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini, karena kalau dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui, saya rasa kalian juga mengikuti, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," kata Ratna.

Dia berharap putusan Hakim hari ini bisa membebaskanya dari jeratan hukum.

"Bebas, aku kan sudah bilang nggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum.

Harapannya ya bebas dong, nggak ada faktanya," ucap dia.

Putrinya, Atiqah datang dengan mengenakan atasan berwarna gradasi merah bermotif garis dengan setelan celana hitam, serta melingkarkan tas hitam pada bahunya.

Atiqah tak bicara sedikit pun berkait putusan yang akan dibacakan kepada ibunya tersebut.

VIDEO : Begini Kondisi SMPN 21 Tangerang yang Terjepit Proyek Tol Kunciran-Bandara

Lihat Wujud Tinggi Jari Tangan Teman Pria Anda untuk Menguak Kepribadian dan Nasib Sesuai Tipe A B C

Dalam diamnya, Atiqah langsung bergegas menuju ruang tahanan sementara pengadilan untuk menemui Ratna

Jaksa penuntut umum dalam kasus itu telah menuntut Ratna enam tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” kata Daroe Tri Sadono, salah satu jaksa saat membacakan tuntutan.

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," lanjut Daroe.

Jaksa menilai Ratna bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Edukasi Distribusi Energi, KidZania CongreZZ 2019–2021 Kunjungi Terminal BBM Jakarta Grup Pertamina

BREAKING NEWS: Dua Perampok Toko Emas di Balaraja Tangerang Warga Malaysia

Pantauan Kompas.com di lokasi, sejak sidang dimulai, Atiqah terlihat setia mendengarkan materi putusan dan fakta-fakta persidangan yang dibacakan oleh majelis hakim secara bergantian.

Atiqah yang duduk di bangku hadirin paling depan terlihat seakan harap-harap cemas mendengarkan setiap kalimat yang dilontarkan oleh majelis hakim berkait putusan atas kasus ibunya.

Dengan pandangan mata nanar, Atiqah sesekali menghela napasnya dan menopangkan dagunya dengan tangan.

Ratna ditegur ketua majelis hakim saat hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ratna ditegur lantaran membuka tas miliknya saat duduk di depan majelis hakim.

Setelah diselidiki, ternyata yang dikeluarkan Ratna dari tasnya adalah tasbih.

Satu Jam di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro, Barbie Kumalasari Belum Bertemu Galih Ginanjar

Kangin Keluar dari Super Junior

Hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan.

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar Hakim Joni.

Setelah tahu Ratna mengeluar tasbih, Joni mengatakan bahwa tasbih bisa dikeluarkan dan tas Ratna disimpan pihak keluarga.

Salah satu jaksa pun mengambil tas jinjing berwarna coklat yang dibawa Ratna dan menyerahkan ke pihak keluarga yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang.

"Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," kata Joni.

Sidang pun kembali berlangsung dengan membacakan poin-poin putusan hakim.

Atiqah Wefie di Ruang Sidang

Saat sidang diskor 12.15 WIB hingga pukul 13.00 WIB, Atiqah menyempatkan diri untuk melakukan swafoto atau selfie bersama awak media yang juga telah memenuhi ruang sidang.

Atiqah seakan melakukan swafoto itu untuk menghilangkan rasa jenuh menunggu sidang dimulai kembali.

Ia tampak tersenyum sambil duduk dan berpose ke arah kamera.

Ini Daftar Instansi yang Akan Buka Lowongan CPNS 2019 di Bulan Oktober

CPNS 2019 Segera Dimulai, Ini 4 Berkas Penting yang Mesti Disiapkan dari Sekarang

Sementara awak media bertumpuk di belakangnya, juga sambil menyunggingkan senyum.

Selain itu, Atiqah juga terlihat beberapa kali bercengkerama hangat dengan Ratna Sarumpaet.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim Saat Sidang Berlangsung"."Atiqah Hasiholan Harap-harap Cemas di Sidang Putusan Ratna Sarumpaet", Aksi Atiqah Hasiholan yang Asyik Selfie di Ruang Sidang Ratna Sarumpaet", 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul INILAH Ekspresi Atiqah Hasiholan Ikuti Sidang Vonis sang Ibu hingga Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim.

Berita Terkini