Selain alasan sisi genting dan penting, mobil pemadam dan ambulans pantas mendapat penggunaan hak utama di jalan raya karena terkait etika. Pengguna jalan harus mengedepankan nurani dan akal sehat.
DALAM perjalanan sehari-hari di jalan raya, kita kerap dihadapkan pada situasi ketika mobil pemadam kebakaran atau ambulans akan mendahului atau justru dari arah berlawanan.
Mau tidak mau, sebagai pengendara yang bijak, kita harus mengutamakan dan memberi jalan kepada kedua jenis mobil tersebut.
Tak terkecuali ketika ada iring-iringan jenazah atau pimpinan lembaga negara.
Lalu, jika dihadapkan pada situasi kemacetan di mana ada mobil ambulans dan pemadam kebakaran yang harus diberi jalan, yang mana harus lebih didahulukan?
Atau, mengutamakan mobil pemadam atau ambulans?
• MPV Masih Favorit di Tanah Air, Ini 5 MPV Sliding Door Seken, Harga Tak Lebih dari Rp 200 Juta
• Mengaspal di India, Bulan Depan Renault Triber Bakal Menantang Avanza Cs atau Sigra Cs di Indonesia
Menurut Undang Undang atau UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 134 disebutkan ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki hak utama di jalan raya.
Ketujuh kelompok kendaraan tersebut adalah:
1. Mobil pemadam
2. Mobil ambulans
3. Kendaraan yang sedang memberikan pertolongan
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan pejabat negara asing
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi kendaraan tertentu.