Bintang sinetron Steve Emmanuel mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat didepan penyidik Polres Metro Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Pencabutan BAP dilakukan Steve Emmanuel disela menjalani sidang lanjutan yang mengagendakan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).
Setelah mendengar keterangan saksi, ketua majelis hakim Erwin De Jong memeriksa terdakwa (Steve Emmanuel).
"Terdakwa, apakah kamu menyetujui BAP yang sudah dibuat?" tanya Erwin De Jong ke Steve Emmanuel.
"Tidak," jawab pria berusia 35 tahun itu.
"Kok menolak? Anda sudah membuat BAP dan menandatanganinya?" tanya hakim lagi.
• Menurut Teman Dekat, Steve Emmanuel Dikenal Sebagai Pribadi Tertutup dan Suka Menyendiri
"Saya menganggap pembuatan BAP itu dilakukan dengan kondisi penuh tekanan selama 1x24 jam," ujar Steve.
Firman Chandra dan Jaswin Damanik, kuasa hukum Steve Emmanuel, menyatakan, pencabutan BAP dilakukan kakak kandung model cantik Karenina Sunny itu untuk beberapa hal saja.
"BAP nomor 10-18 dicabut karena Steve Emmanuel menilai barang bukti (narkotika jenis kokain) itu bukan punya dia," kata Firman Chandra.
Firman menjelaskan, dalam BAP tertera bahwa bekas pasangan hidup Andi Soraya itu memberitahu lokas pembelian, hingga harga kokain tersebut.
"Steve tidak mengakui barang bukti berupa 92,04 gram kokain sebagai miliknya. Bisa jadi ada orang yang meletakannya. Makanya Steve mencabut BAP karena saat melakukan BAP ada tekanan psikis," jelasnya.
Dalam BAP juga diduga banyak kekeliruan, terutama proses penangkapan Steve.
• Pernah Diminta Rehabilitasi dan Menjalani Detoks hingga Terapi, Steve Emmanuel Tetap Konsumsi Kokain
Steve merasa diikuti petugas kepolisian sejak dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada 11 September 2018 .
Ketika itu Steve Emmanuel dijemput Gledwyn Lukman, rekannya. Gledwyn Lukman dihadirkan Steve dalam persidangan, Senin sore tadi.
"Steve sampai di rumah jam 9 pagi," kata Firman Chandra yang berharap kliennya itu dijatuhi vonis menjalani masa rehabilitasi.
"Steve ini pecandu, bukan pengedar narkotika seperti apa yang didakwakan jaksa," ujarnya.
Depresi di Tahanan
Menurut Firman Chandra, selama enam bulan mendekam di tahanan, Steve Emmanuel kerap merasa depresi.
Steve depresi karena sudah ketergantungan dan kecanduan kokain yang dikonsumsinya sejak 10 tahun terakhir ini.
Steve mulai mengonsumsi barang haram itu sejak 2008.
"Namanya pecandu, pasti emosional meski dibatasi tidak memakai (kokain). Kami tahu dia seperti apa dan itu hal wajar," ucapnya.
Apalagi Steve berbagi tempat tidur karena berada di tahanan kecil yang diisi tiga tahanan lain.
"Pecandu narkotika ini sebenarnya tidak boleh dicampur dengan narapidana lain," kata Firman Chandra seraya melanjutkan, kliennya itu sangat menderita dan tertekan di tahanan.
Beruntung, keluarga sering membesuk Steve Emmanuel di tahanan.