Seluruh Pemilik Perusahaan Wajib Berikan THR buat Pegawainya, Jika Tidak Bisa Dilaporkan ke Polisi!

Penulis: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan pensiunan PNS tengah mengambil uang THR di kantor Pos Jalan Sentosan, Depok, Jawa Barat, Selasa (5/6).

Seluruh pemilik perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan atau pegawainya. Jika tidak melaksanakan kewajibannya, maka pemilik perusahaan bakal dijatuhkan sanksi.

“Jika ditemukan adanya indikasi atau laporan terkait tidak adanya pemberian THR, maka pihak Disnakertrans akan memberikan teguran,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, Samson Purba, Selasa (21/5) malam, seperti dilansir TribunnewsBogor.com.

Setelah itu, kata Samson, perusahaan dalam hal ini direktur utama sebagai penanggungjawab akan diberikan surat peringatan.

Jika masih membantah, maka pemilik perusahaan atau direktur utama bisa terjerat hukum pidana.
“Peringatan satu, dua, tiga, tapi dia tidak bayar juga, itu bisa jadi pidana, nota pertama tujuh hari, nota kedua tiga hari setelah baru proses,” ujarnya.

“Diminta kepada seluruh pengusaha di Kota Bogor segera membayar upah THR para pekerja karena itu merupakan hak mereka untuk digunakan dalam hari raya tentunya, saya imbau kepada perusahaan tidak perlu mengundur dan mengulur waktu yang sudah diberikan kepada pengusaha,” kata Samson lagi.

Terkait THR, Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Samson Purba, mengatakan, setiap karyawan berhak menerima THR dan setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.

“Iya karyawan yang baru bekerja satu bulan pun berhak menerima THR, namun tentu jumlah dan besarannya berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun,” papar Samson.

Besaran THR yang didapat antara satu karyawan dengan karyawan lainnya pun berbeda-beda.

Samson menjelaskan ada aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk pemberian THR kepada karyawan.

Bahkan, kata Samson lagi, pihaknya sudah membagikan surat edaran kepada para pengusaha atau perusahaan di Kota Bogor terkait waktu pemberian THR dan besaran jumlah THR.

“Untuk pemberian THR maksimal itu tujuh hari sebelum hari H pada hari raya. Untuk karyawan tetap atau kontrak yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan menerima THR full satu bulan gaji, sementara itu untuk yang bekerja kurang dari satu bulan itu hitungannya masa kerja dibagi 12 kemudian dikali satu bulan upah,” ujarnya.

Samson juga menjelaskan bahwa pegawai atau buruh harian juga berhak menerima THR.

Surat Edaran Disnakertrans Kota Bogor kepada pengusaha dan perusahaan di Kota Bogor terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
 
* THR Keagamaan Diberikan kepada :
- Pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih
- Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktub tertentu atau waktu tidak tertentu
 
* Besaran THR  :
- Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah.
- Bagi pekerja yang baru bekerja selama satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan hitungan masa kerja dibagi 12 di kali satu bulan upah.
- Bagi pekerja yang bekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung rata rata upah diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

* THR keagaaman wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
* Apabila perusahaan terlambat atau tidak membayar THR keagamaan maka akan diberi sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tatacara Pemberian Sanksi Administrastif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Perupahan.

Berita Terkini