Tidak adanya barang bukti narkoba pada Andi Arief saat ia diamankan polisi dari kamar Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) malam, membuka peluang proses hukum atas Andi Arief tidak dilanjutkan.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya memperbolehkan politisi Partai Demokrat Andi Arief untuk pulang, Selasa (5/3/2019) malam ini.
Ini berarti Andi Arief yang terkait kasus penyalahgunaan narkoba hanya dua hari diperiksa di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang.
Ia diamankan petugas dari salah satu kamar di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) malam lalu.
“Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani. Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," kata Dedi melalui keterangan tertulisnya, Selasa malam.
Meski begitu kata Dedi, Andi Arief akan dikenakan wajib lapor dan ia diminta datang ke BNN, Rabu (6/3/2019) besok untuk menjalani proses tahapan rehabilitasi.
"Kemudian besok (Rabu 6/3/2019-Red) AA diminta datang kembali untuk menjalani proses rehab di BNN,” kata Dedi.
Tak ada barang bukti
Sebelumnya Dedi menjelaskan tidak adanya barang bukti narkoba pada Andi Arief saat ia diamankan polisi dari kamar Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) malam, membuka peluang proses hukum atas Andi Arief tidak dilanjutkan.
Namun Andi mesti menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi karena ia terbukti sebagai pengguna narkoba jenis sabu melalui tes urine.
Peluang Andi lolos dari proses hukum, atau tidak dilanjutkannya proses hukum tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Andi akan terbuka, jika dalam pemeriksaan selama 3x24 jam atau hingga Rabu (6/3/2019) besok, Andi tidak terbukti turut mengedarkan narkoba.
Setelah 3x24 jam itu juga statusnya akan ditentukan apakah tersangka atau tidak. Meski ditetapkan tersangka, peluang proses hukum dirinya dihentikan tetap terbuka dimana ia mesti menjalani rehabilitasi.
Karenanya Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan sangat mungkin proses hukum terhadap Andi tidak dilanjutkan dan ia hanya menjalani rehabilitasi serta hanya akan dimintai keterangan soal asal narkoba yang didapatnya.
"Sebab ia tertangkap dan terbukti positif menggunakan narkoba sesuai hasil test urine, sedangkan tidak ada barang bukti narkoba padanya," kata Dedi.
Rujukan referensi hukum
Hal itu katanya sesuai surat edaran Kabareskrim dengan nomor SE/01/II/Bareskrim Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa rujukan yang menjadi referensi hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu narkotika.
Lalu peraturan bersama antara Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia, dan BNN yang ditandatangani tahun 2014, tentang penanganan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Kemudian, Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010, tanggal 7 April 2010, tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pencandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Serta Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016 tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi, yang selama ini menjadi SOP penyidik dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba.
Dedi menjelaskan dalam Peraturan Kabareskrim, di poin B terdapat aturan yang menyebutkan bahwa untuk pengguna narkoba atau pecandu dan korban narkotika yang diamankan tanpa barang bukti, namun positif sebagai pengguna dapat masuk rehabilitasi.
"Tersangka pengguna narkotika yang tertangkap dengan bukti hasil test urine positif menggunakan narkotika, sedangkan tidak ada barang bukti narkotika pada tersangka, ada di poin B,“ kata Dedi.
Untuk kelompok pengguna di poin B tersebut kata Dedi diatur di dalam aturan nomor 3.
"Dijelaskan untuk penanganan tersangka sebagaimana di nomor 2, huruf A dan B, bisa tidak dilakukan proses penyidikan, namun dilakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika,” kata Dedi.
Hal itu katanya juga diterapkan bagi pengguna narkoba yang positif seauai poin A dimana barang bukti narkotika yang ada padanya di bawah jumlah tertentu, misalnya methaphetamine alias sabu dibawah 1 gram, ekstasi 8 butir, heroin 1,8 gram, kokain 1,8 gram, ganja 5 gram, dan lainnya.
Meski terdapat aturan yang membuka peluang Andi Arief dapat direhabilitasi, Dedi mengatakan, harus ada persetujuan dari tim terpadu yang dipimpin BNN, yang saat ini sedang melakukan assesment terhadap Andi Arief.
Permohonan rehabilitasi
Dedi menjelaskan pihak keluarga Andi Arief beserta kuasa hukumnya, sudah mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes PolrI, Selasa (5/3/2019)
Dikabulkan atau tidaknya permohonan rehabilitasi itu, serta seperti apa proses hukumnya tergantung hasil asesement tim terpadu BNN dan penyidik.
"Pihak pengacara sudah berkomunikasi dengan penyidik. Rencananya, hari ini pihak pengacara dan keluarga akan menjenguk saudara AA, kemudian juga mengajukan surat untuk permohonan rehabilitasi," kata Dedi.
Mengenai di mana tempat rehabilitasi yang disiapkan dan ditentukan untuk Andi Arief, kata Dedi, tergantung dari pihak keluarga dan hasil assessment.
"Untuk pusat rehabilitasi ketergantungan narkotika milik BNN memang ada di Lido, Bogor. Namun itu tergantung keluarga dimana yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata Dedi.
Dedi menjelaskan dengan rehabilitasi, maka pihaknya menempatkan pengguna narkoba sebagai domestic crime.
"Artinya domestic crime ini sebagai korban. Peran yang paling utama untuk bisa menyembuhkan ketergantungannya atas narkoba adalah keluarga dekat," kata Dedi Prasetyo.
Karenanya keluarga dekat harus mendorong para pencandu untuk memiliki semangat untuk sembuh. "Kalau tidak sembuh akan membahayakan keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan. Jadi peran keluarga paling dominan di sini," katanya.
Negara dalam hal ini kata Dedi akan memfasilitasi apa yang diinginkan pihak keluarga dalam rangka proses rehabilitasi dan penyembuhan korban penyalahguna narkotika.