PEMUDA yang viral karena merusak sepeda motor saat ditilang oleh polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) kemarin, kini sudah diamankan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Kata Ferdy, kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.
• Mengamuk dan Rusak Motor Sendiri Saat Ditilang, Ini Pelanggaran yang Dilakukan Pria di Serpong
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sebelumnya, pengendara motor yang mengamuk saat ditilang oleh petugas di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, ternyata membuat sejumlah pelanggaran.
• Tiga Cawagub DKI Batal Sowan Lagi ke Fraksi Gerindra
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, pengendara bernama Adi Saputra (21) itu melawan arus, serta tidak menggunakan helm.
Selain itu, Adi juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.
"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).
Ketika akan ditilang, Adi mengamuk, bahkan motor yang dikendarainya dirusak.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.
• PAN Minta Mandala Shoji Menyerahkan Diri, Ikhlas Bila Namanya Dicoret KPU dari Daftar Caleg
Terlihat juga seorang wanita tidak jauh dari tempat kejadian.
Wanita itu seperti meminta si pria untuk berhenti melakukan tindakannya.
Bak gelap mata, pria itu tetap menghancurkan motornya dengan menimpukinya pakai batu, dan menarik bodi motor hingga terlepas.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," terang Lalu Hedwin.
• Dituding Pakai Konsultan Rusia, BPN Prabowo-Sandi Tanya Balik ke Kubu Jokowi Soal Konsultan Amerika
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.
Peristiwa berawal saat anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky, menghentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.
Bripka Oky lalu menilang pelanggar bernama Adi Saputra itu.
Kemudian, sang pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri.
Adi Saputra diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Adi Saputra sempat berkilah saat akan ditilang karena melawan arus.
"Awalnya pelanggar tidak mau ditilang dengan segala macam alasannya dan sempat marah," ungkap Lalu Hedwin.
Kemarahan Adi Saputra semakin menjadi setelah petugas menilangnya. Lalu Hedwin menjelaskan, saat itu, Adi Saputra tengah berboncengan dengan seorang wanita dan melawan arah di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, dari arah Santa Ursula menuju Intermark.
Selain melawan arah, Adi Saputra juga tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK. Keduanya juga kedapatan tidak menggunakan helm.
• Belum Sebulan Menduda, Vicky Prasetyo Dekati Wanita yang Pernah Warnai Kisah Cinta Elly Sugigi
"Pada saat kita tanya pelanggar, pelanggar mengaku tidak pakai helm karena dekat," jelas Lalu Hedwin.
Adi Saputra yang mengamuk segera merusak kendaraannya dengan membantingnya dan melepaskan bagian bodi motor.
Tidak hanya itu, dari video yang beredar, pengendara yang menggunakan kaus putih itu juga mengambil batu dan menimpukkannya ke motor.
Dalam video juga tampak seorang wanita di dekat pemuda itu.
Terlihat juga beberapa polisi yang tetap tenang meski Adi Saputra marah-marah sambil membanting motor berpelat nomor B 6395 GLW itu hingga hancur. Saat ini, motor yang dirusak oleh Adi Saputra sudah berada di Polres Tangerang Selatan. (*)