Pemprov DKI Razia Anjing dan Kucing, Ini Empat Hal yang Perlu Diketahui

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga pemilik hewan yang tergolong dalam jensi hewan penular rabies mendatangi salah satu posko layanan vaksinasi HPR yang didirikan oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat. Dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia, Sudin KPKP Jakarta Barat membuka tujuh posko layanan vaksinasi HPR di Kelurahan Kalideres dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, selama sepakan pada 2-7 Oktober 2017.

Dalam sepekan terakhir, beredar di media sosial rencana razia anjing dan kucing di wilayah DKI Jakarta.

Namun, banyak informasi yang simpang siur di media sosial terkait rencana Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta itu.

Berikut empat hal yang perlu diketahui terkait rencana sosialisasi dan pengamanan hewan penular rabies (HPR) yang digelar Selasa (8/1/2019).

1. Mencegah rabies Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang berupaya mencegah penyebaran penyakit lewat hewan penular rabies (HPR) yakni anjing dan kucing. Namun upaya yang dilakukan tak berfokus pada razia.

"Kegiatan ini diisi dengan hanya memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemahaman tata cara pemeliharaan hewan HPR yang baik. Agar tidak membahayakan lingkungan," ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Sri Hartati ketika dikonfirmasi, Jumat (4/1/2019) lalu.

2. Serentak di 5 wilayah hanya hari ini Sebelumnya beredar kabar bahwa razia kucing dan anjing akan dilakukan selama tiga hari pada 7-9 Januari 2019.

Namun, Tati menegaskan, sosialisasi dan penangkapan hanya akan digelar hari ini serentak di lima wilayah di DKI Jakarta.

Lima wilayah yang dimaksud yakni:

- Jakarta Pusat: Kelurahan Mangga Dua Selatan

- Jakarta Utara: Kelurahan Sukapura

- Jakarta Selatan: Kelurahan Ragunan

- Jakarta Barat: Kelurahan Jelambar

- Jakarta Timur: Kelurajan Kelapa Dua Wetan

Tati mempersilakan jika warga menyelamatkan anjing dan kucing terlantar seperti ajakan-ajakan di media sosial.

Sebab pihaknya memang akan melakukan penangkapan terhadap HPR yang tidak dipelihara.

Penangkapan dilakukan setelah sosialisasi ke masyarakat.

"Kalau ada laporan masyarakat iya itu tugas kita," kata Tati.

3. Dibawa ke penampungan hewan Anjing maupun kucing yang tertangkap oleh mereka akan ditempatkan di sebuah penampungan hewan.

"Kami sudah kerja sama dengan penyayang (binatang), ada selter yang mau menampung," kata Tati.

Tati menyebutkan, pihaknya akan terbuka jika ada yang ingin mengadopsi kucing atau anjing yang tertangkap tersebut.

"Kalau tertangkap, siapa yang mau nanti diambil," jelasnya.

Namun Tati tidak menyebutkan dengan pihak mana mereka bekerja sama maupun lokasi penampungan hewan-hewan yang ditangkap tersebut.

4. Hewan tidak akan mendapat perlakuan buruk di media sosial juga beredar foto-foto kucing ditangkap menggunakan jaring, kemudian dimasukkan ke dalam kandang yang sempit.

Tati juga menegaskan hewan-hewan tersebut tidak akan mendapat perlakuan buruk dari Dinas KPKP.

Tati menyampaikan, serangkaian program itu dilakukan demi mewujudkan program DKI Jakarta bebas rabies.

"Harapan kita itu, kucing dan anjing tidak diliarkan, tidak menggangu lingkungan, dan tidak menggigit orang," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Hal yang Perlu Diketahui soal Rencana DKI Razia Anjing dan Kucing Hari Ini"

Berita Terkini