Tip

Bila Tak Mau Kena Pajak Progresif, Lakukan Ini Begitu Jual Mobil Atau Motor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pajak progresif

SEBAGIAN warga DKI Jakarta mungkin ada yang belum tahu soal pajak progresif. Peraturan itu sudah berlaku sejak 1 Juni 2015, dan pengenaannya berdasarkan alamat pemilik kendaraan bermotor.

Sebagai contoh, punya mobil atau motor lebih dari satu maka motor kedua itu kena pajak progresif.

Contoh lain, jika mobil atau motor sudah dijual, tetapi nama atau alamat tidak diblokir, maka ketika membeli mobil atau motor selanjutnya tetap kena pajak tersebut.

"Jadi kalau menjual kendaraan bekas itu, sebaiknya memblokir nama atau alamat tersebut," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama kepada Kompas.com, Selasa (25/9/2018).

Melansir laman NTMCPolri, cara melakukan blokir itu, seperti bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat. Misalnya, Jakarta Timur, datangilah Samsat Jakarta Timur.

Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.

Cara ini akan memaksa pembeli kendaraan lama Anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga.

Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:

1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).

2. Fotokopi KTP/SIM.

3. Fotokopi kartu keluarga.

4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).

5. Salinan pajak.

6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.

7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).

Tarif Pajak

Sementara itu, berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen. (Aditya Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan Agar Tak Kena Pajak Progresif"

Berita Terkini