Pilkada Serentak 2018

Ini Sembilan Calon Kepala Daerah yang Tak Direstui KPK Mencoblos Saat Pilkada Serentak Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberi izin kepada calon kepala daerah yang kini berstatus tersangka dan ditahan, untuk memberikan suara pada pilkada serentak.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, hal ini sebagai komitmen yang disampaikan lembaganya sejak awal.

Rabu (27/6/2018) hari ini, pilkada serentak akan digelar di 171 daerah pemilihan, meliputi 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Baca: Hari Ini SBY Bakal Mencoblos di Cikeas Lalu Pantau Perolehan Suara Pilkada di Markas Partai Demokrat

"Sejauh ini belum ada preseden sama sekali (tersangka dan terdakwa) ke luar tahanan untuk kepentingan itu (coblosan)," kata Febri, Senin (25/6/2018).

Menurutnya, KPK tidak akan mencampuradukkan urusan pilkada dengan proses hukum. Artinya, pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan seperti biasa tanpa terpengaruh urusan politik.

Setidaknya, saat ini ada sembilan tersangka dan terdakwa yang berstatus tahanan KPK, yaitu:

Baca: 150 Polisi Jakarta Utara Bantu Amankan Pilkada Bekasi

1. Calon Bupati Jombang Nyono Suharli

Ditangkap penyidik KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu. Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dolar AS dalam bentuk pecahan. Nyono yang juga merupakan Ketua DPD Jatim Partai Golkar ini diusung oleh lima partai, yakni Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN di Pilkada Jombang 2018. Dia berpasangan dengan kader PKB Subaidi Muchtar.

2. Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae

Terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah, Minggu (11/2/2018). Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu.

3. Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih

Saat konferensi pers, KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

4. Calon Gubernur Lampung Mustafa

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Mereka diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.

Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur. Terhitung sejak 16 Februari 2018 lalu, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Mustafa di Rumah Tahanan KPK.

5. Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun

Asrun ditangkap penyidik KPK bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Keduanya ditangkap dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, 28 Februari 2018.

6. Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus

KPK menetapkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

7. Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton

KPK menahan Mochammad Anton Selasa (27/4/2018). Anton merupakan tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

8. Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban

Yaqud bersama lima anggota DPRD Kota Malang, yakni Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Wali Kota Malang Moch Anton, beberapa waktu lalu diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Kini, semuanya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Wali Kota Malang Moch Anton ditahan di Rutan Cabang Guntur, sedangkan enam anggota DPRD lainnya, termasuk Yaqud, ditahan di Rutan KPK.

9. Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Ditahan KPK karena diduga menerima suap dalam proyek infrastruktur dari salah seorang kontraktor asal Blitar. Syahri ditetapkan tersangka bersama tiga orang, yakni kontraktor Susilo Prabowo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sutrisno, serta seorang dari pihak swasta bernama Agung Prayitno. (Ilham Rian Pratama)

Berita Terkini