WARTA KOTA, SETIA BUDI -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Izha Mahendra kembali akan menggugat kepala Daerah.
Kali ini, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor yang akan dibawa ke meja hijau karena telah mencabut tiga surat izin tanpa alasan yang jelas.
Gugatan yang dilayangkan Yusril karena keputusan Gubernur secara sepihak mencabut izin atas tiga perusahaan tambang yang bergerak dalam batubara seperti PT Sebuku Batubal, PT Sebuku Tanjung Batubara dan PT Sebuku sejaka Batubara.
"Hari Selasa depan kami akan daftarkan gugatan ini ke PTUN Banjarmasin," kata Yusril di 88 Tower Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).
Menurut Yusril, gugatan yang diambil gubernur itu dilakukan karena bertindak sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum serta alasan yang jelas.
Dikatakannya, Sahbirin mencabut lzin Usaha penambangan operasi Produksi (UP-oP) tiga perusahaan itu tanggal 26 Januari 2018 yang lalu.
"Kami menduga dicabutnya izin itu karena ia akan menjual izin tersebut ke pihak lain," ungkapnya.
Ditambahkan Yusril, dari hasil penelaahan pihaknya, pencabutan izin yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga ia menilai cukup alasan bagi majelis hakim PTUN untuk membatalkan SK Gubernur Kalsel tersebut.
"Berdasarkan UU pemerintahan daerah, Gubernur memang berwenang menerbitkan izin usaha dan berwenang pula mencabutnya. Namun permasalahannya, apakah pencabutan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan. Namun kali ini kami melihat tak ada alasan jelas mengapa izin itu dicabut," tegasnya.