Bebas dari Rutan Medaeng Sidoarjo, Alfian Tanjung Langsung Ditahan di Mako Brimob

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alfian Tanjung

WARTA KOTA, SEMANGGI - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Alfian Tanjung, ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Alfian dibawa polisi dari Rumah Tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/9/2017) malam. Alfian Tanjung diadili karena berceramah di Masjid Mujahidin Surabaya, yang materinya berisi tentang PKI. Namun, dia dibebaskan setelah majelis hakim menerima eksepsinya.

Setelah bebas, Alfian langsung dijemput oleh penyidik Polda Metro Jaya, atas kasusnya yang menuduh sebagian anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah kader PKI. Alfian ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017 lalu.

Baca: Jokowi Kabulkan Permohonan Istri Novel Baswedan untuk Bertemu

"Ditahan ke Mako Brimob. Kasus masalah ujaran kebencian, penistaan, mau ditaruh di mana saja, tahanan polisi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/9/2017).

Alfian menyampaikan tuduhan itu dalam sebuah ceramah di Masjid Jami Said, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Oktober 2016. Video ceramahnya itu menjadi viral di media sosial.

Dalam cerahamahya, Alfian mengatakan bahwa rapat-rapat di Istana Negara dipimpin oleh Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, dan Nezar Patria.

"Dan sederet kader-kader PKI, yang mereka menjadikan Istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas. Keren ya, jadi Istana Negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016," tutur Alfian dalam ceramahnya. (Dennis Destryawan)

Berita Terkini