Rabu, 8 April 2026

Bangunan di Cipulir Melanggar GSB Dibongkar

Petugas kami bongkar bangunan pada bagian depan selebar 32 yang melanggar, supaya disesuaikan dengan surat IMB

Warta Kota/Bintang Pradewo
Bangunan di sisi depan rumah tiga lantai Jalan Panjang RT 16 RW 9 Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan‎, Selasa (15/12) dibongkar petugas. Pasalnya, bangunan tersebut melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). 

WARTA KOTA, CIPULIR - Bangunan di sisi depan rumah tiga lantai Jalan Panjang RT 16 RW 9 Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan‎, Selasa (15/12) dibongkar petugas. Pasalnya, bangunan tersebut melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Proses pembongkaran tersebut tidak menggunakan alat berat. Beberapa petugas dari Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan membongkar bangunan tersebut dengan palu dan godam.

Kepala Seksi Penataan Kota Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Cindy Pangastuti mengatakan bangunan itu tidak sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga, lahan seluas 250 meter persegi yang peruntukanya hunian telah melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB)

"Petugas kami bongkar bangunan pada bagian depan selebar 32 yang melanggar, supaya disesuaikan dengan surat IMB," kata Cindy, Selasa (15/12).

Dia menjelaskan pihaknya sudah memperingatkan pada pemilik untuk menyesuaikan dengan surat IMB. Akan tetapi tidak dilaksanakan pemilik untuk menyesuaikannya. Ia menambahkan pembongkaran pihaknya mengerahkan 10 petugas untuk membongkar pelanggaranya

"Pemongkaran ini sebagai bentuk pengawasan terhadap pelanggaran bangunan diwilayah ini,Kami sudah berikan surat peringatan sampai Surat Perintah Bongkar (SPB) sendiri," terangnya.

Lebih lanjut, kata dia, sudah memberikan saran pada pemilik untuk sesuai dengan surat IMB, karena bangunan tersebut sudah berdiri sesuai dengan desain di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Kalau gambar desain hanya ruang kosong dan tangga, tapi dibuat seperti hunian," ungkapnya.

Setelah pembongkaran tersebut, beberapa pekerja bangunan nampak membersihkan puing-puing. Mereka tetap melaksanakan aktivitasnya dengan membangun rumah tersebut. Rumah itu terlihat ditutupi seng, dan plang segel sudah tidak terlihat usai pembongkaran.

"Tadi memang dibongkar dan pemiliknya ada. Infonya mau dibangun rumah, tapi seperti ruko jadinya. Sehingga, dibongkar petugas," kata salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di depan bangunan itu.

Menurut wanita yang tidak ingin disebutkan namanya itu, pemilik sudah diperingati petugas kalau rumahnya menyalahi aturan. Namun, pembangunan tetap dilaksanakan. "Dibongkar deh jadinya. Padahal sudah diperingatkan," ungkapnya

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved