Pembatasan Sepeda Motor
Parkir di Grand Indonesia Tampung 1.000 Motor
Pengelola Grand Indonesia mengaku tidak melakukan persiapan khusus terkait akan dilaksanakannya pembatasan sepeda motor.
WARTA KOTA, PALMERAH— Pengelola Grand Indonesia mengaku tidak melakukan persiapan khusus terkait akan dilaksanakannya larangan melintas motor di sepanjang Jalan MH Thamrin.
Hal ini diungkapkan oleh Asep Hadidi, Operational Manager Grand Indonesia, Kamis (4/12/2014) sore.
Grand Indonesia sendiri memiliki tempat parkir khusus motor menggunakan secure parking di kedua sisi mallnya, yakni West dan East Mall.
Sebanyak dua lantai difungsikan untuk parkir kendaraan roda dua.
Sementara untuk kapasitas motor yang dapat terparkir di sana, Asep mengungkapkan, "di East Mall bisa menampung sebanyak 360 motor. Sementara untuk parkiran West Mall bisa menampung 1000 motor."
Sehingga, jika ditotalkan mall Grand Indonesia yang terletak di Jalan MH Thamrin nomor 1 itu bisa menampung sekitar 1360 motor.
Untuk tarif parkir, kata Asep, per jamnya motor ditarik sebesar Rp 2.000. Tidak ada tarif maksimal, artinya setiap jamnya terdapat motor yang diparkir akan ditambah Rp 2.000.
Sedangkan untuk langganan, Asep menambahkan, hanya diperuntukkan bagi tenant (karyawan dan tenant saja) yakni sebesar Rp 165.000 per bulan. (Agustin Setyo Wardani)