Pengamat: Penindakan Angkot Ngetem Harus Konsisten
Penindakan terhadap pengemudi angkutan umum yang berada di Jakarta Barat bisa dibilang sebuah terobosan baru, namun harus rutin.
WARTA KOTA, PALMERAH - Penindakan terhadap pengemudi angkutan umum yang berada di Jakarta Barat bisa dibilang sebuah terobosan baru, hanya saja jika tak dilaksanakan secara rutin dan terus menerus akan sama nasibnya dengan denda Rp 500.000 bagi pengendara yang parkir liar.
Hal itu diungkapkan Pengamat Transportasi, Darmaningtyas saat dihubungi Warta Kota. Menurutnya segala kebijakan bagus jika dilakukan terus menerus (konsistens), jangan hanya cuma awal-awalnya saja semangat.
"Kalau dilaksanakan konsisten pastinya segala kebijakan akan bagus dan dapat dikatakan efektif," kata Darmaningtyas.
Hanya saja, selama ini segala program yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi dapat dikatakan setengah hati, tak ada keberlanjutannya. Pria yang menjabat sebagai Direktur Institut Transportasi (Instran) itu memberi contoh kebijakan tentang denda Rp 500.000 dan derek bagi pengendara mobil yang parkir sembarangan.
Padahal saat awal-awal bisa dikatakan efektif. Tetapi akhir-akhir ini sudah tak ada gaungnya kembali. Makanya perlu adanya konsistensi saat membuat kebijakan. Jangan cuma awal-awalnya saja hangat tetapi tak ada tindak lanjut di kemudian hari.
"Konsistensi ini tak ada batasan waktunya. Untuk membuat ketertiban di jakarta perlu dilakukan secara konsisten, meskipun sudah tertib. Penindakan harus tetap dilakukan," kata Darmaningtyas.
Menurutnya ada baiknya melakukan evaluasi terhadap penempatan halte dan terminal agar pengemudi angkutan umum ini mau menunggu penumpang di dalam terminal dan halte. Pasalnya selama ini pembuatan halte dan terminal jauh dari harapan pengemudi karena tempatnya yang tak sesuai.
"Harus ada evaluasi mengenai kebijakan yang dikeluarkan. Asal kebijakan yang dilakukan tak hanya awal-awalnya saja rajin setelah berlangsung sebulan kemudian menghilang," kata Darmaningtyas. (Wahyu Tri Laksono)