Rabu, 8 April 2026

Kebakaran

Pembakar Rumah Uje Ternyata Sering Ngaji dan Pakai Motor Uje

Diduga karena sakit hati, Immanuel Vincent (18), mencuri dan membakar rumah Pipik Dian Irawati, istri Jeffry Al Buchori.

Editor: Suprapto

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU— Diduga karena sakit hati,  Immanuel Vincent  (18), mencuri dan membakar rumah Pipik Dian Irawati, istri almarhum ustaz Jeffry Al Buchori, di Perumahan Bukit Mas, Jalan Narmada III, Blok I, Bintaro, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6).

Terlihat tegar, ibu dari Adiba, Abidzar, Ayla dan Bilal itu mengaku terkejut saat penyidik Polres Jakarta Selatan memberitahukannya bahwa pelaku pembakaran adalah remaja yang biasa menginap dan belajar agama di rumahnya.

Padahal, remaja yang diketahuinya sudah akrab dengan ketiga anaknya, khususnya Abidzar itu, sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga karena sudah banyak membantu di rumahnya.

"Saya juga kaget waktu tahu begitu, padahal dia (pelaku-red) sudah kayak sodara di rumah," jelas Pipik kepada Wartakotalive.com di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (30/6).

Namun sesaat dirinya mengetahui penetapan status tersebut kepada IV, dirinya pun mencoba mengingat-ingat beberapa hal yang diduganya memicu aksi nekat IV hingga melakukan pencurian dengan modus pembakaran rumah.

"Dia (pelaku-Red) memang sering datang ke rumah untuk belajar mengaji. Dia juga sering nginap sama bantu-bantu di rumah. Tapi sejak dia tinggal di rumah ada hal yang nggak mengenakkan. Dia suka bawa motor (Uje-Red) dan membawa Abizar ngebut. Dia juga ngajarin anak-anak main kartu," keluhnya menggeleng kepala.

Mengetahui memiliki pengaruh buruk kepada anak-anaknya, Pipik pun meminta IV untuk pulang dan melarangnya untuk menginap. Sementara, apabila ingin tetap belajar agama dan mengaji masih diperbolehkannya untuk pulang-pergi.

IV pun katanya, mengaku menurut dan mengambil uang sebesar Rp 100.000 yang diberikannya sebagai ongkos pulang. Tetapi diduga karena sakit hati, IV pun datang kembali untuk melakukan pembakaran dan pencurian pada sehari berikutnya, yakni Jumat (20/6) sekira pukul 04.00 WIB.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengungkapkan kalau pihaknya sudah mengamankan pelaku berinisial IV dan menetapkannya sebagai pelaku tunggal pencurian sekaligus pembakaran di rumah Pipik. Pihaknya pun sudah mengamankan pelaku berikut barang bukti diantara sebuah gitar, uang tunai dan sebuah ponsel yang dibeli pelaku dari uang hasil curian.

"Tersangka inisial IV telah kami amankan terkait kasus pencurian dan pembakaran di rumah korban (Pipik-Red) beberapa waktu lalu," jelasnya saat ditemui Wartakotalive.com di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (30/6).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

BACA JUGA:

Inilah Kornologi Pembakaran Rumah Uje

Istri Almarhum Uje Bersyukur Kasus Kebakaran Rumahnya Terungkap

Subhanallah, Pipik Maafkan Pemuda yang Curi dan Bakar Rumahnya

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved